Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan era Menaker Hanif Dhakiri, Hery Sudarmanto, menerima uang hasil dugaan pemerasan tenaga kerja asing (TKA). Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa jumlah uang tersebut akan segera diupdate. Dalam rentang waktu 2019-2024, Hery Sudarmanto turut menerima uang pemerasan sebanyak Rp 53,7 miliar. KPK juga mengkonfirmasi bahwa Hery Sudarmanto terlibat dalam aliran uang dugaan pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kemenaker.
Para tersangka yang terlibat dalam kasus pemerasan pengurusan RPTKA di Kemenaker, termasuk Hery Sudarmanto, telah mengumpulkan sekitar Rp 53,7 miliar selama rentang waktu 2019-2024. Penerbitan RPTKA merupakan syarat yang harus dipenuhi oleh tenaga kerja asing untuk bekerja di Indonesia. KPK juga mengungkap bahwa kasus pemerasan ini diduga terjadi sejak era Abdul Muhaimin Iskandar, Hanif Dhakiri, hingga Ida Fauziyah. Delapan tersangka telah ditahan oleh KPK, dan pada 29 Oktober 2025, Hery Sudarmanto ditambahkan sebagai tersangka baru dalam kasus tersebut, sehingga total tersangka menjadi sembilan orang.





