Pasangan kekasih di Karawang ditangkap polisi karena membuang bayi hasil hubungan gelap mereka di Kecamatan Tirtamulya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Bayi laki-laki yang ditemukan dalam keadaan tertutup lakban ditemukan meninggal dunia pada Sabtu, 25 Oktober 2025, dan kejadian itu dilaporkan oleh warga kepada pihak kepolisian. Kisah tragis ini terungkap setelah penemuan mayat bayi dalam tas ransel hitam di Desa Pasirtanjung, Karawang.
Kapolres Karawang, AKBP Fiki Ardiansyah, mengungkapkan bahwa pelaku adalah pasangan kekasih, bukan suami istri, yaitu MRB (20) dan RDL (22). Keduanya melakukan hubungan layaknya suami-istri yang mengakibatkan kehamilan sang perempuan. Setelah bayi lahir, keduanya menutup mulut bayi dengan lakban sehingga bayi tersebut tidak dapat bernafas dan akhirnya meninggal dunia. Pelaku kemudian membungkus bayi dengan kain warna hitam dan biru sebelum membuangnya ke Kampung Kalen Kupu, Tirtamulya, Karawang.
Setelah menerima laporan dari masyarakat, Polres Karawang melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku di rumah masing-masing dalam waktu kurang dari 24 jam. Kini, kedua pelaku ditahan di rumah tahanan Mapolres Karawang dan dihadapkan pada ancaman pasal 80 ayat (3) UU 35/2014 tentang kekerasan terhadap anak yang berujung pada kematian dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Kesedihan dan kekejaman yang ditunjukkan oleh pasangan ini telah mengguncang warga sekitar dan menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat dalam menyikapi kasus-kasus serupa.





