Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta baru terkait operasi tangkap tangan (OTT) Gubernur Riau Abdul Wahid. Dalam kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Abdul Wahid, KPK menemukan adanya modus ‘jatah preman’. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa modus ini terkait dengan penambahan anggaran di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Riau. Dugaan pemerasan ini terjadi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau terhadap Dinas PUPR terkait jatah penambahan anggaran.
Perkara ini terkait dengan penganggaran proyek tertentu yang masih dalam tahap pendalaman. KPK sedang melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang terkait kasus ini, termasuk Gubernur Riau Abdul Wahid. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Abdul Wahid tiba di gedung tersebut setelah OTT yang dilakukan KPK di provinsi Riau pada Senin, 3 November 2025. Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, juga mengonfirmasi kabar OTT yang menangkap Gubernur Riau.
Modus ‘Jatah Preman’ di Balik OTT Gubernur Riau Abdul Wahid





