Pada hari Kamis, 13 November 2025, anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, mengeluarkan pernyataan kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat. Dia meminta Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil. Lallo menegaskan bahwa setiap anggota Polri yang ingin pindah atau menduduki jabatan sipil harus mengundurkan diri, tidak boleh tetap mempertahankan status polisi namun bekerja di institusi sipil. Keputusan MK yang diumumkan pada hari yang sama mengharuskan anggota Polri yang ingin menduduki jabatan di luar kepolisian untuk mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian, menegaskan bahwa jabatan sipil tidak boleh diisi oleh anggota polisi aktif tanpa melepas status keanggotaannya terlebih dahulu. Aksi besar-besaran dari berbagai elemen masyarakat seperti buruh, mahasiswa, dan aktivis direncanakan akan diadakan di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai respons terhadap putusan tersebut. Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan advokat Syamsul Jahidin dan mahasiswa Christian Adrianus Sihite, dengan menyatakan bahwa ketentuan yang memungkinkan polisi aktif menduduki jabatan sipil tanpa melepas status keanggotaan bertentangan dengan konstitusi. Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri juga disejajarkan dengan putusan MK, bahwa anggota Polri harus mengundurkan diri atau pensiun sebelum menduduki jabatan sipil yang tidak berhubungan dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri.
DPR Minta Polri Taati Putusan MK Larang Polisi Aktif di Jabatan Sipil





