Propam Polda Metro: Larangan Gaya Hidup Hedon untuk Anggota

by -42 Views

Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Metro Jaya menggelar Rapat Kerja Teknis (Rakernis) yang bertujuan untuk memberikan sosialisasi terkait Whistle Blowing System (WBS), SP4N Lapor, dan larangan gaya hidup mewah bagi anggota Polri. Kabid Propam Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Radjo Alriadi Harahap, memimpin kegiatan ini yang diikuti oleh sekitar 250 peserta dari jajaran pengawasan dan pembinaan di lingkungan Polda Metro Jaya. Dalam arahannya, Kombes Radjo menekankan pentingnya memperkuat etika dan pengawasan internal di tubuh Polri melalui kegiatan seperti Rakernis ini.

Peserta Rakernis menerima materi mengenai mekanisme Whistle Blowing System (WBS) dan SP4N Lapor sebagai kanal resmi pengaduan terhadap dugaan pelanggaran disiplin dan etika. Dengan sistem ini, masyarakat maupun internal Polri dapat melaporkan kasus-kasus tersebut dengan menjaga kerahasiaan pelapor. Selain itu, Bidpropam juga mengingatkan seluruh anggota Polri tentang larangan gaya hidup mewah sesuai dengan Perpol Nomor 7 Tahun 2022. Anggota Polri diharapkan untuk bersikap sederhana dan tidak memamerkan kemewahan baik di ruang publik maupun media sosial.

Kegiatan Rakernis yang berlangsung tertib dan lancar diharapkan dapat memperkuat profesionalisme anggota Polri serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap Polri yang Presisi, berintegritas, dan humanis. Selain itu, di Polda Metro Jaya juga dijadwalkan audiensi dengan keluarga diplomat muda Kementerian Luar Negeri Arya Daru Pangayunan (39), yang menarik perhatian publik terkait proses penyidikan. Semua kegiatan ini merupakan upaya untuk memastikan ketaatan, transparansi, dan integritas di tubuh institusi Polri.

Source link