Pemerintah tengah menyusun Peraturan Pemerintah (PP) untuk menyelesaikan polemik terkait jabatan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di luar struktur. Menurut Menteri Koordinator (Menko) bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, penyusunan PP dipilih untuk mempercepat proses, dibandingkan mengubah Undang-Undang. Dia menjelaskan bahwa Pasal 19 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara mengatur bahwa jabatan ASN tertentu bisa diisi oleh prajurit, termasuk TNI dan anggota Polri. Menurutnya, PP yang disusun ini akan menjadi dasar hukum yang jelas dan konstitusional untuk menata ulang jabatan apa saja yang dapat diisi oleh anggota Polri di luar kepolisian, sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi dan UU ASN. Proses penyusunan PP dilibatkan Kementerian PANRB, Kementerian Sekretariat Negara, dan Kementerian Hukum. Presiden pun telah menyetujui pengaturan penugasan anggota Polri di jabatan sipil dilakukan melalui PP, dengan target penyelesaian paling lambat akhir Januari 2026.
PP Tentang Pengaturan Polisi Kembali ke Jabatan Sipil, Terbit Jan 2026





