Bripda Seili Dihukum dan Dipecat dari Polri: Kasus Bunuh Mahasiswi ULM

by -91 Views

Pada Senin, 29 Desember 2025, Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) memutuskan untuk memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) Bripda Muhammad Seili (MS) dari Polres Banjarbaru, yang merupakan tersangka dalam kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM) berusia 20 tahun dengan inisial ZD. Keputusan tersebut diambil dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang dipimpin oleh AKBP Budi Santoso, Kompol Letjon Simanjorang, dan Kompol Anna Setiani di Mapolres Banjarbaru pada hari yang sama.

Keputusan Sidang KKEP Nomor -/XII/2025 dibacakan oleh Ketua Komisi AKBP Budi pada hari Senin, 29 Desember 2025. Hal ini didasarkan pada fakta-fakta persidangan terhadap Bripda MS yang menunjukkan pelanggaran kode etik profesi. Pasal-pasal yang dilanggar termasuk Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, serta Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Sanksi yang diberikan kepada Bripda MS meliputi sanksi etika dan administratif, dimana Bripda MS dinyatakan melakukan perbuatan tercela dan diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas kepolisian. Setelah pembacaan keputusan Sidang KKEP, Bripda MS menerima keputusan tersebut tanpa keberatan. Kasus pembunuhan mahasiswi ULM ini terjadi di Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, pada Rabu, 24 Desember 2025, dan jasad korban ditemukan di gorong-gorong Kampus STIHSA Banjarmasin. Setelah proses penyelidikan, Bripda MS berhasil ditangkap oleh polisi di Kota Banjarbaru.

Source link