Hak Terdakwa Dibatasi: Kuasa Hukum Protes Perlakuan Kerry Riza

by -45 Views

Muhammad Kerry Adrianto Riza, pemilik PT Navigator Khatulistiwa, diduga tidak diberi kesempatan oleh petugas kejaksaan untuk memberikan pernyataan langsung kepada media saat persidangan tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina di Pengadilan Tipikor Negeri Jakarta Pusat. Kerry, yang ditemani pihak kejaksaan, langsung diarahkan menuju ruang tahanan tanpa memberikan kesempatan kepada wartawan untuk bertanya. Kuasa hukum Kerry, Hamdan Zoelva, menganggap hal ini sebagai pembatasan hak kliennya untuk memberikan pendapat mengenai proses persidangan. Menurut Zoelva, sebagai terdakwa, Kerry seharusnya diberi kesempatan untuk berbicara, sesuai dengan undang-undang dan konstitusi. Di sisi lain, Heru Widodo, kuasa hukum lain Kerry, membacakan surat dari kliennya yang menegaskan bahwa dirinya bukan pengusaha minyak dan tidak terlibat dalam penjualan minyak ke Pertamina. Kerry juga menyatakan bahwa tidak ada satu saksi pun yang mengaitkan dirinya dengan tuduhan yang disampaikan oleh jaksa.

Source link