Nadiem Anwar Makarim, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), dengan tegas membantah tuduhan menerima uang sebesar Rp809,59 miliar terkait kasus pengadaan laptop chromebook. Menurutnya, hal tersebut adalah bentuk kekeliruan dalam proses investigasi. Nadiem menyatakan keyakinannya bahwa fakta akan terungkap dalam sidang pemeriksaan saksi yang akan datang. Meskipun merasa kecewa dengan putusan sela majelis hakim, Nadiem tetap menghormati proses hukum yang berjalan.
Eksepsi kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook yang diajukan oleh Nadiem Makarim ditolak oleh majelis hakim. Putusan sela tersebut diambil dalam sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. Majelis hakim menjatuhkan keputusan agar penanganan kasus dilanjutkan ke tahap pembuktian. Nadiem didakwa menerima uang dalam jumlah besar terkait program digitalisasi pendidikan menggunakan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung, Roy Riady, menyebutkan bahwa Nadiem diduga menerima uang dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia terkait pengadaan laptop Chromebook. Uang tersebut diyakini berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar Amerika Serikat. Hal ini terlihat dari kekayaan Nadiem yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2022.





