Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa DPR RI pada tahun ini akan fokus membahas revisi Undang-Undang (UU) tentang Pemilihan Umum (Pemilu) dan memastikan sistem pemilihan presiden (pilpres) tidak akan diubah menjadi pemilihan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Hal ini disampaikan untuk mengklarifikasi informasi yang bertentangan di masyarakat. Revisi UU Pemilu termasuk dalam agenda Program Legislasi Nasional Prioritas 2026. Menurut Dasco, pembahasan UU Pemilu juga akan merespons putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemilu, dengan partai politik akan membuat sistem atau rekayasa konstitusi sesuai putusan MK.
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu hanya berisi dua rezim pemilihan, yaitu Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) serta Pemilihan Umum Legislatif. Komisi II DPR RI sepakat bahwa tidak akan mengubah norma pilpres dari sistem langsung menjadi dipilih oleh MPR, karena hal itu tidak termasuk kewenangan undang-undang, melainkan kewenangan Undang-Undang Dasar 1945. DPR dan pemerintah tetap memegang teguh demokrasi konstitusional yang berlaku.
Selanjutnya, UU Pemilu akan melibatkan semua pemangku kebijakan kepemiluan dan demokrasi di Indonesia dalam pembahasan. Seluruh pemangku kebijakan akan menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM) terkait pemilu yang akan dibahas di internal partai politik masing-masing. Revisi Undang-Undang Pilkada belum termasuk dalam Prolegnas DPR RI, sesuai kesepakatan pimpinan Komisi II DPR dan pemerintah.





