Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan alasan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) R. Narendra Jatna batal menghadiri sidang praperadilan terkait ekstradisi Paulus Tannos di Singapura sebagai ahli. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan bahwa Jaksa Agung ST Burhanuddin menunjuk Jamdatun R. Narendra Jatna untuk bertindak sebagai ahli dari Pemerintah RI atas rekomendasi Attorney-General’s Chambers (AGC) Singapura. Pada awal Desember 2025, Jamdatun menyampaikan pendapat hukum kepada pengadilan dalam bentuk affidavit. Affidavit tersebut diterima oleh pihak pengadilan sebagai bukti sekitar 3 Desember 2025.
Selain itu, pada Januari 2026, dilakukan pemeriksaan silang dengan pendapat dari ahli pihak Paulus Tannos, yaitu Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Prof. Eva Achjani Zulfa. Dalam persidangan tersebut, Eva membenarkan pernyataan Jamdatun bahwa perbuatan Tannos merupakan tindak pidana korupsi. Pengadilan telah puas dengan keterangan para ahli yang pada pokoknya membenarkan adanya dual criminality, sehingga pengadilan sependapat tidak perlu melakukan pemeriksaan silang terhadap Jamdatun.
Sebelumnya, KPK menetapkan Paulus Tannos sebagai tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus KTP-elektronik yang diduga merugikan keuangan negara. Namun, Tannos melarikan diri ke luar negeri dan mengganti identitasnya. Dia lantas dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron komisi antirasuah sejak 19 Oktober 2021. Pada 31 Oktober 2025, Tannos mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, namun permohonan tersebut ditolak. Kemudian, Tannos mengajukan praperadilan kembali pada 28 Januari 2026 ke PN Jaksel.





