Mahkamah Agung akan melakukan pemecatan terhadap hakim dan juru sita Pengadilan Negeri Depok setelah terlibat dalam operasi tangkap tangan oleh KPK terkait kasus dugaan korupsi dalam pengurusan sengketa lahan. Ketua MA, Sunarto, akan segera memberhentikan sementara hakim dan aparatur PN Depok yang terlibat, seperti Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA) dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan (BBG). MA akan mengajukan surat usul pemberhentian sementara kepada Presiden Prabowo Subianto terhadap hakim yang ditangkap. Jika hakim tersebut terbukti bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, maka mereka akan diberhentikan sebagai hakim dengan tidak hormat oleh Presiden.
Selain pemecatan terhadap hakim, aparatur pengadilan PN Depok, seperti Juru Sita Yohansyah Maruanaya (YOH), juga akan diberhentikan oleh sekretaris MA. Hal ini diikuti dengan kekecewaan Sunarto terhadap peristiwa tersebut yang dianggap mencoreng harkat dan martabat hakim serta institusi MA Republik Indonesia. Sunarto mendukung langkah KPK dalam mengungkap dugaan korupsi dan MA berkomitmen untuk bekerja sama dengan KY dalam menjaga kehormatan dan martabat hakim. KPK menetapkan EKA dan BBG sebagai tersangka setelah melakukan rangkaian tangkap tangan pada 5 Februari 2026, dengan lima tersangka termasuk hakim tersebut. YOH juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut bersama dua tersangka lainnya dari pihak swasta.





