Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, bersikeras akan mengawal dan mengawasi kasus kematian anak berusia 12 tahun, NS, yang diduga disebabkan oleh penganiayaan ibu tirinya di Sukabumi, Jawa Barat. Dia mengecam keras insiden penganiayaan tersebut dan menyarankan agar Polres Sukabumi menetapkan Pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak 2014 terhadap pelaku. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah 15 tahun penjara. Habiburokhman juga meminta penyidik Polres Sukabumi untuk menyelidiki dengan cermat setiap tindakan terhadap korban dan menegaskan bahwa tindakan tersebut bisa menjadi pemberat bagi pelaku. DPR berkomitmen untuk memastikan bahwa kasus ini diawasi dan dibawa ke persidangan untuk memastikan bahwa korban dan keluarganya mendapatkan keadilan sepenuhnya. Sebelumnya, berita melaporkan bahwa seorang anak laki-laki dengan inisial NS, berusia 12 tahun, tewas diduga dianiaya oleh ibu tirinya. Korban meninggal dengan luka lebam dan luka bakar pada tubuhnya. Korban tinggal di pesantren dan sedang libur untuk persiapan awal puasa bersama keluarganya ketika kejadian terjadi. Ayah korban kemudian diberitahu oleh istri untuk segera pulang karena korban sakit, namun saat ayah pulang, korban sudah dalam keadaan kritis dan dilarikan ke rumah sakit, di mana dia akhirnya meninggal dunia. KPAI menuntut agar proses hukum segera dilakukan terkait kasus ini.
DPR janji kawal kasus anak tewas, ibu tiri di Sukabumi





