Pemda Dilibatkan dalam Penguatan Program Koperasi Merah Putih

by -90 Views

Inisiatif pembentukan Koperasi Merah Putih (KMP) menjadi salah satu upaya penting pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi desa. Dalam peringatan Hari Koperasi 2025, pemerintah mempertegas komitmen untuk memperkuat ekonomi rakyat desa dengan merancang jaringan koperasi baru hingga pelosok tanah air.

Target ambisius dicanangkan, yakni pembangunan koperasi di lebih dari 80 ribu desa di Indonesia. Kementerian Koperasi menamakan program ini Koperasi Merah Putih karena diharapkan akan menjadi simbol kebangkitan ekonomi kerakyatan yang menyatukan semangat bangsa dari sabang sampai merauke. Data tahun 2025 dari Badan Pusat Statistik menyebutkan bahwa dari total 84.139 desa, hampir 13 ribu desa berada di kawasan pesisir, sedangkan sisanya merupakan desa non-pesisir yang tersebar di berbagai pulau besar maupun kecil.

Meski gagasan koperasi telah lama hidup di Indonesia, program baru ini berupaya memodernisasi serta memperluas jangkauan koperasi hingga ke komunitas terkecil. Mayyasari Timur Gondokusumo, akademisi Universitas Pertahanan, mengingatkan bahwa koperasi sudah menjadi bagian perjalanan sejarah ekonomi bangsa sejak akhir abad ke-19, jauh sebelum pengakuan formal lewat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1965. Pendirian koperasi oleh Raden Aria Wiraatmaja pada 1886 menjadi tonggak awal gotong royong ekonomi rakyat—sebuah warisan yang masih bertahan hingga kini.

Secara kuantitatif, koperasi simpan pinjam mencapai hampir 15 persen dari total koperasi nasional, menurut data Kementerian Koperasi tahun 2025. Jenis terbanyak adalah koperasi konsumen, dengan puluhan ribu unit tersebar dari ibu kota hingga desa-desa pelosok. Ciri-ciri utama koperasi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1967: organisasi berbentuk usaha dengan prinsip kekeluargaan, inklusif bagi individu maupun badan hukum.

Menurut Mayyasari, di berbagai negara, koperasi tumbuh dengan misi utama menyejahterakan anggota. Itulah yang membedakannya dari lembaga keuangan lain. Namun, koperasi Indonesia masih dinilai tertinggal dibanding negara-negara seperti Amerika Serikat, India, Swedia, atau Korea Selatan. Studi Didi Sukardi, Fatin Hamamah, dan Abdul Karim (2025) menyebutkan, diperlukan reformasi menyeluruh agar koperasi di tanah air mampu bersaing secara global.

Empat rekomendasi pokok disodorkan: penguatan identitas hukum koperasi sebagai entitas sosial-ekonomi independen, pembaruan tata kelola organisasi berbasis demokrasi anggota, revisi aturan pembiayaan terutama sistem simpan pinjam berbasis prinsip keadilan ekonomi anggota, serta pemberlakuan sanksi tegas baik administratif maupun pidana untuk penyelewengan dalam tubuh koperasi.

Namun di tengah harapan, muncul pula kritik dan kekhawatiran. Kajian CELIOS tahun 2025 mengungkap potensi kendala pelaksanaan program, seperti risiko korupsi, penyalahgunaan dana, serta lemahnya inisiatif ekonomi di tingkat desa. Survei terhadap lebih dari seratus pejabat desa menyoroti kemungkinan kendala lapangan yang harus diatasi serius.

Masih dalam tahun yang sama, survei Litbang Kompas menangkap optimisme warga: sekitar dua pertiga responden yakin Koperasi Merah Putih akan menyejahterakan anggota. Angka ini menunjukkan aspirasi besar masyarakat atas hadirnya koperasi sebagai ujung tombak ekonomi desa.

Namun, realisasi di lapangan belum sesuai target: hingga awal 2026, baru sekitar 26 ribu koperasi sedang dibangun dari target lebih 80 ribu unit. Percepatan dinilai perlu, sehingga pemerintah memutuskan melibatkan TNI demi memperluas dan mempercepat pendirian koperasi hingga wilayah-wilayah terpencil.

Sebagian kalangan menilai pelibatan TNI adalah langkah progresif, mengingat akses organisasi militer hingga ke lapisan masyarakat terendah melalui Babinsa. Mayyasari menegaskan, partisipasi TNI mencerminkan komitmen bersama lintas sektor untuk percepatan ekonomi rakyat. Dalam paparannya pada Maret 2026, ia menyatakan bahwa keterlibatan militer didasari atas strategi percepatan yang terkoordinasi.

Kendati demikian, tidak semua pihak sepakat. Pelibatan institusi militer menjadi sorotan, terutama di tengah pembahasan soal peran dan tugas TNI berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025. Pasal 7 memang tidak mengatur spesifik penugasan militer pada proyek sipil, sehingga langkah ini tetap bergantung pada instruksi presiden serta keputusan menteri.

Presiden melalui Sekretariat Kabinet menegaskan bahwa sinergi antara TNI, pemerintah daerah, dan pemerintah pusat menjadi kunci berjalannya program Koperasi Merah Putih secara optimal dan profesional, serta membawa manfaat nyata untuk masyarakat. Dasar hukumnya semakin diperjelas melalui kerjasama Agrinas sebagai pelaksana program.

Inti dari kemunculan Koperasi Merah Putih adalah memberdayakan desa-desa di seluruh Indonesia agar memiliki kekuatan ekonomi yang berdikari. Keberhasilan program ini sangat bergantung pada pengawasan berbagai pemangku kepentingan, keterlibatan masyarakat, dan transparansi tata kelolanya. Di tengah beragam perdebatan, dorongan percepatan dan koordinasi lintas lembaga tetap menjadi motor pendukung realisasi program.

Jika pengelolaannya berjalan sesuai asas demokratis dan gotong royong yang menjadi jiwa koperasi, maka Koperasi Merah Putih diharapkan bisa menjadi tonggak penguatan ekonomi desa dan memberikan kehidupan yang jauh lebih baik bagi rakyat di pelosok negeri.

Sumber: Target 80 Ribu Koperasi Merah Putih Dan Peran TNI Jadi Sorotan, Mampukah Dongkrak Ekonomi Desa?
Sumber: Mengupas Target 80 Ribu Koperasi Merah Putih Dan Peran TNI, Jalan Panjang Mendorong Ekonomi Desa