Pada Kamis, 19 Maret 2026, Satuan Reserse Kriminal Polres Badung, Bali berhasil mengungkap kasus pembuatan konten porno yang melibatkan tiga orang WNA. Mereka diduga terlibat dalam pembuatan konten tersebut di sebuah vila di Kawasan Pererenan, Kecamatan Mengwi, Badung. Kapolres Badung, AKBP Joseph Edward Purba, menyatakan bahwa ketiga WNA tersebut adalah seorang perempuan kreator dewasa asal Prancis dan dua orang laki-laki asal Italia dan Perancis. Mereka ditangkap oleh Satreskrim Polres Badung bersama Kantor Imigrasi Ngurah Rai pada Sabtu, 14 Maret 2026.
Kapolres Badung menjelaskan bahwa MMJL dan NBS berhasil ditangkap di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai setelah koordinasi dengan Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk mencegah pelarian ke Thailand. Sedangkan pelaku ERB ditangkap di salah satu vila di Canggu, Kuta Utara. Kasus ini terungkap setelah penyelidikan terhadap video pornografi yang tersebar luas di media sosial. Dari hasil profiling dan penelusuran, polisi mengetahui lokasi pembuatan video berada di sebuah vila di Kawasan Pererenan, Mengwi, Badung pada Minggu, 8 Maret 2026.
Menurut Kapolres, video tersebut direkam untuk disebarkan oleh ERB, manajer dari MMJL, di platform OnlyFans dan X. Para pelaku menggunakan jaket ojek online dengan tujuan mempercepat penyebaran video di media sosial. Mereka membeli jaket ojol tersebut dengan harga Rp300.000. Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan WNA dan konten yang meresahkan masyarakat. Kapolres Badung menegaskan bahwa pihak berwenang akan terus mengawasi serta menindak tegas pelanggaran hukum semacam itu.





