Polisi Ogan Ilir Diminta Segera Tangkap DPO Penggelapan BBM

by -92 Views

Polres Ogan Ilir telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan penggelapan BBM sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Penasihat Hukum PT Indra Angkola, Edi Gustia Bahri, berharap penegak hukum dapat segera menangkap para DPO untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap iklim usaha yang sehat. Dia menekankan pentingnya penegakan hukum yang profesional, objektif, dan berkeadilan.

Edi juga menegaskan bahwa PT Indra Angkola akan bersikap kooperatif dalam proses hukum terkait kasus tersebut, termasuk membantu penyidik dengan data dan informasi yang diperlukan. Dia mengimbau para pihak yang ditetapkan sebagai DPO untuk menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kelima individu yang ditetapkan sebagai DPO adalah Arief Gunawan, Rangga, Wahdini, Junaidi Riduan Putra, dan Hendra. Mereka diduga melanggar pasal-pasal terkait penggelapan dan penadahan minyak dan gas bumi. Polres Ogan Ilir bersama Polda Sumatera Selatan diminta untuk segera menangkap para DPO guna memastikan proses hukum dapat berjalan optimal.

Source link