Implementasi regulasi rokok elektronik atau vape seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tengah disiapkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Aji Muhawarman, menjelaskan bahwa aturan tersebut mencakup pembatasan usia pengguna rokok elektronik, kontrol iklan, dan standar kandungan produk yang harus dipenuhi oleh industri vape. Larangan penggunaan rokok elektronik bagi orang di bawah 21 tahun serta pembatasan iklan, termasuk di media sosial, adalah bagian dari regulasi tersebut. Selain itu, produk vape harus mematuhi standar kandungan nikotin maksimal dan tidak menggunakan bahan tambahan yang berbahaya bagi kesehatan.
Regulasi ini juga mencakup kewajiban mencantumkan peringatan kesehatan bergambar pada produk vape dan melarang penggunaannya di Kawasan Tanpa Rokok. Pemerintah berencana menerapkan regulasi ini mulai Juli 2026 setelah sejumlah persiapan dilakukan. Prof. Dr. Faisal Yunus, Ph.D., Sp.P(K), seorang guru besar di Departemen Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, menekankan pentingnya penguatan regulasi untuk melindungi kesehatan masyarakat, terutama remaja, dari dampak negatif penggunaan vape. Selain itu, dia menggarisbawahi kesadaran global tentang risiko penggunaan vape yang luas, terutama bagi remaja. Langkah-langkah seperti larangan produk sekali pakai, pembatasan penggunaan zat perasa, dan kontrol iklan telah mulai diterapkan di beberapa negara sebagai upaya pencegahan.





