Di tengah penyelesaian kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi oleh Polda Metro Jaya, muncul solusi yang tak terduga. Jalur damai melalui mekanisme restorative justice (RJ) masih bisa diambil bahkan setelah proses hukum dimulai. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Iman Imanuddin, menegaskan bahwa keputusan untuk berdamai sepenuhnya tergantung pada para pihak yang terlibat dalam perkara. Ruang untuk RJ tidak hanya tersedia pada tahap penyidikan, tetapi tetap terbuka selama perkara berjalan hingga proses persidangan. Penegasan ini memberikan harapan bahwa perkara yang melibatkan nama-nama besar masih memiliki peluang untuk selesai damai selama ada kesepakatan antara pihak pelapor dan tersangka. Bahkan dengan perkembangan saat ini, kasus ini dapat berakhir dengan dua kemungkinan, yakni melalui jalur pengadilan untuk sebagian pihak, sementara yang lain bersamaan dengan kesepakatan damai. Namun, pintu rekonsiliasi juga tetap terbuka, menunjukkan bahwa hukum pun bisa memberikan keadilan yang memulihkan.
Roy Suryo Cs Masih Berpeluang Lolos Kasus Ijazah Jokowi dengan Cara Ini





