Kabar terbaru mengenai kasus penikaman yang menewaskan Ketua DPD Partai Golkar Maluku Tenggara, Agrapinus Rumatora alias Nus Kei, telah menjadi headline di Maluku. Dua pelaku, HR (28) dan FU (36), yang telah diamankan menghadapi ancaman hukuman maksimal, termasuk pidana mati, karena dituduh melakukan pembunuhan berencana. Kedua tersangka saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Markas Polda Maluku, seperti yang diungkapkan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Maluku, Komisaris Besar Polisi Rositah Umasugi. Mereka dikenakan pasal berlapis, termasuk Pasal 459 Juncto Pasal 20 huruf c, Pasal 458 Ayat 1 Jo Pasal 20 huruf c, dan Pasal 262 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman bagi kedua pelaku adalah hukuman mati seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara. Selain itu, penyidik berencana meningkatkan status hukum kedua pelaku dari terduga menjadi tersangka melalui proses gelar perkara. Sebelumnya, drama penanganan kasus penikaman Nus Kei terus berkembang, dimana kedua pelaku dipindahkan ke Ambon dengan pengawalan ketat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut di Polda Maluku. Insiden tragis ini terjadi di Bandara Karel Sadsuitubun, Maluku Tenggara, saat Nus Kei tiba dari Jakarta dan diserang secara tiba-tiba oleh orang tak dikenal, yang menyebabkan kematiannya. Situasi tegang terjadi di bandara setelah aksi penikaman yang tragis terjadi secara mendadak.
Dugaan Pembunuhan Berencana Menimpa Nus Kei: Ancaman Hukuman Mati





