Keputusan Mahkamah Konstitusi No. 28 Tahun 2026 menghidupkan lagi diskusi mendalam soal garis tegas antara risiko yang wajar dalam bisnis dan potensi jerat pidana, khususnya dalam pengelolaan keuangan negara. Topik ini menjadi semakin penting, terutama bagi BUMN, yang sehari-hari harus menyeimbangkan tuntutan tata kelola korporasi dengan regulasi dan pengawasan hukum publik.
Prinsip business judgment rule (BJR) kembali jadi sorotan karena prinsip ini melindungi para pengambil keputusan di perusahaan dari tuntutan pidana, selama keputusan bisnis yang diambil dibuat secara jujur, rasional, hati-hati, dan tanpa kepentingan tersembunyi. Dalam praktiknya, keputusan bisnis yang membawa risiko kerugian kerap ditempatkan dalam perspektif penegakan hukum, padahal belum tentu ada unsur pidana jika prosesnya sudah sesuai standar profesionalisme.
Ari Yusuf Amir, Managing Partner di Ail Amir & Associates Law Firm, menegaskan BJR perlu diperkuat agar pusat pengambilan keputusan bisnis tetap aman dari kriminalisasi yang prematur. Menurut Ari, selama pengambilan kebijakan dilakukan atas dasar itikad baik serta mengikuti pedoman tata kelola yang baik, seharusnya tidak serta-merta dijadikan kasus pidana hanya karena timbul kerugian finansial.
Ia menambahkan, Undang-Undang tentang BUMN sudah cukup jelas memberi panduan melalui prinsip-prinsip transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas. Selama manajemen menjalankan peran mereka sesuai koridor tersebut, ancaman pidana semestinya bisa dihindari. Dengan kata lain, perlindungan bagi direksi tidak hanya formalitas, melainkan fondasi kepercayaan agar mereka berani bertindak demi kepentingan perusahaan.
Namun, cerita di lapangan tidak sesederhana teori. Penegakan hukum yang kerap kala ragu mengadopsi prinsip BJR justru menimbulkan ketidakpastian. Ari mengamati belum meratanya pemahaman aparat penegak hukum tentang perbedaan antara kegagalan bisnis murni dan pelanggaran hukum. Ia melihat perbedaan antara logika audit bisnis—yang menggunakan kacamata ex ante saat keputusan diambil—dan audit kerugian negara ex post seringkali berakibat pada penilaian yang keliru terhadap tindakan manajemen.
Sudut pandang ini penting: dalam dunia bisnis, penilaian dilakukan berdasarkan data, risiko, dan situasi saat kebijakan dirumuskan. Sebaliknya, audit negara sering muncul setelah peristiwa, menilai dari hasil akhir yang bisa saja sudah berubah jauh dari konteks aslinya. Perbedaan ini berpotensi mempersempit ruang gerak profesional yang jujur jika logika ex post lebih dominan.
Mahkamah Konstitusi melalui putusan No. 28/2026 juga memberikan penegasan tentang pentingnya pembuktian kerugian negara secara nyata atau actual loss, bukan sekadar potensi kerugian yang spekulatif. Sebelum putusan ini, tidak jarang kerugian negara diukur berdasarkan kalkulasi potensi keuntungan yang batal, sehingga menimbulkan multitafsir. Sejak MK menegaskan perlunya nilai kerugian yang konkret, argumen mengenai kerugian potensial tidak lagi bisa dijadikan dasar tuntutan pidana.
Selain itu, MK memperjelas hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang berhak melakukan audit dan menetapkan adanya kerugian negara. Walau lembaga lain seperti BPKP atau auditor independen bisa membantu penghitungan, tetap saja deklarasi resmi hanya boleh dilakukan BPK. Praktik di mana penegak hukum menggunakan hasil auditor di luar BPK menjadi tidak sah sebagai bukti tunggal, dan kondisi inilah yang masih kerap ditemui sehingga menimbulkan ketidakkonsistenan di tingkat praktik.
Ari Yusuf Amir pun menyayangkan belum konsistennya penegakan aturan ini dalam pelaksanaan hukum. Ia menggarisbawahi bahwa masih banyak kasus di mana aparat penegak hukum bergantung pada audit lembaga non-BPK dengan dalih yurisprudensi lama, meskipun MK sudah menegaskan wewenang eksklusif BPK dalam deklarasi kerugian.
Lebih jauh, Ari mengingatkan, hukum pidana seharusnya menjadi upaya terakhir dalam merespons masalah pengelolaan bisnis. Banyak kasus yang seharusnya lebih dahulu diselesaikan lewat jalur administratif, PTUN, atau perdata, kecuali memang ada bukti kuat niat jahat atau penyalahgunaan kewenangan. Sayangnya, pendekatan ini belum marak diterapkan sehingga menimbulkan efek ketakutan berlebihan di lingkungan korporasi.
Professor Topo Santoso dari Fakultas Hukum UI ikut menyuarakan pentingnya BJR untuk menjaga kewarasan iklim bisnis serta perlindungan profesional yang menaati prosedur. Dunia usaha, kata Topo, adalah realitas dinamis di mana risiko tidak bisa dihindari. Kondisi pasar, faktor eksternal, dan perubahan ekonomi dapat memengaruhi hasil akhir, sehingga proses dan niat pengambilan keputusan menjadi unsur penting dalam menilai tanggung jawab hukum seorang pengambil keputusan.
Topo juga mengakui, BJR belum sepenuhnya diatur dalam hukum pidana nasional. Namun, sudah mulai ada pergeseran di kalangan hakim yang mengapresiasi spirit BJR dalam menyusun putusan terkait sengketa pengelolaan bisnis. Baginya, ini pertanda positif agar hukum merespon kebutuhan dunia usaha secara proporsional dan adil.
Penegakan prinsip BJR dan kejelasan definisi kerugian negara melalui putusan MK No. 28/2026 menjadi momentum penting pembaruan hukum di sektor publik dan BUMN. Namun demikian, pergeseran paradigma ini harus dilaksanakan secara konsisten agar profesional BUMN dan sektor publik tidak menjadi korban kriminalisasi atas risiko bisnis yang sebenarnya wajar. Keberanian mengambil keputusan yang sah harus diberi ruang, sedangkan tindakan yang benar-benar tercela karena niat jahat baru layak dijerat secara hukum.
Pada akhirnya, membangun ekosistem bisnis yang sehat menuntut pemahaman tegas antara perbedaan risiko bisnis dan pelanggaran hukum. Pembentukan standar audit, penegasan otoritas BPK, perlindungan terhadap kebijakan beriktikad baik, serta kepastian bahwa hukum pidana adalah pilihan terakhir, merupakan jalan tengah yang memelihara pertumbuhan ekonomi sekaligus menjaga integritas pengelolaan keuangan negara.
Sumber: Putusan MK Soal Kerugian Negara Uji Konsistensi Penerapan Prinsip BJR
Sumber: Prinsip BJR Dan Inkonsistensi Penegakan Hukum Pasca Putusan MK Soal Kerugian Negara





