KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Ajudan Pangdam: Telusuri Dugaan Aliran Uang

by -38 Views

KPK Akan Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Ajudan Pangdam Terkait Dugaan Pemerasan

Pada hari Selasa, 7 Juli 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjadwalkan ulang pemeriksaan Novan Alyendo, ajudan Pangdam XIX Tuanku Tambusai. Hal ini dilakukan untuk melengkapi penyidikan atas perkara dugaan pemerasan dan/atau gratifikasi yang menjerat ajudan Gubernur Riau nonaktif, Marjani.

Achmad Taufik Husein selaku Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK menjelaskan bahwa pemeriksaan Novan sebelumnya telah dijadwalkan pada Kamis, 2 Juli 2026. Namun, karena Novan tidak dapat memenuhi panggilan dan telah memberikan pemberitahuan ketidakhadiran kepada penyidik, KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaan tersebut.

Pentingnya Keterangan Novan dalam Penyidikan

Keterangan Novan dianggap penting untuk mendalami dugaan aliran uang yang tengah diusut oleh penyidik. Achmad Taufik Husein menyatakan bahwa pemeriksaan Novan diperlukan untuk melengkapi berkas penyidikan atas tersangka Marjani.

Proses pemeriksaan terhadap Novan dijadwalkan ulang karena keterangannya dibutuhkan dalam mengungkap dugaan aliran uang terkait dengan perkara yang sedang diselidiki. Meskipun begitu, KPK belum memberikan informasi lebih lanjut mengenai detail dugaan aliran dana tersebut, mengingat proses penyidikan masih berlangsung.

Pemeriksaan Terhadap Saksi Lain

Selain Novan, KPK juga telah memeriksa lima saksi lain pada tanggal 2 Juli 2026. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Riau. Kelima saksi tersebut termasuk orang-orang yang memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang diselidiki oleh KPK.

Kelima saksi yang diperiksa adalah Mega Listari, Muhammad Syahrul Amin, Netti Ferawati, Suyadi, dan Siti Aisyah. Pemeriksaan terhadap para saksi tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan yang tengah dilakukan oleh KPK untuk menyelesaikan kasus korupsi yang melibatkan Marjani serta pihak terkait lainnya.

Source link