Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Catat Perkara Korupsi Kuota Haji
Pada Senin, 3 Agustus 2026, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mencatat perkara dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024 yang melibatkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bersama tiga terdakwa lainnya.
Penyelidikan Perkara Korupsi Kuota Haji
Sebanyak empat perkara korupsi terkait kuota haji telah didaftarkan untuk diproses oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Ni Kadek Susantiani. Para terdakwa dalam perkara ini adalah Yaqut Cholil Qoumas, Isfhah Abidal Aziz, Ismail Adham, dan Asrul Aziz Taba dengan nomor perkara 42 hingga 45/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst/2026.
Jadwal Sidang Belum Ditentukan
Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, menyatakan bahwa jadwal sidang perdana untuk perkara ini belum ditetapkan. Sampai saat ini, belum ada kepastian mengenai kapan sidang perdana akan dilaksanakan.
Perkara korupsi ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kuota haji tambahan yang diberikan oleh Arab Saudi untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya rekayasa pembagian kuota tambahan yang semula diperuntukkan bagi jemaah reguler dan jemaah haji khusus.
Dalam tahap penyidikan, KPK menemukan adanya perubahan komposisi kuota haji yang diduga dimanfaatkan untuk meminta biaya percepatan keberangkatan dari setiap jemaah dengan nilai puluhan juta rupiah melalui beberapa Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Diperkirakan, kerugian negara akibat korupsi ini mencapai Rp622 miliar.
KPK telah menahan keempat tersangka utama, yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menteri Agama Isfhah Abidal Aziz, Direktur Maktour Ismail Adham, dan Asrul Aziz Taba. Selama proses penyidikan, berbagai aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi juga telah disita, termasuk uang tunai, kendaraan mewah, dan sejumlah bidang tanah dengan total nilai lebih dari Rp100 miliar.





