Keluarga Sutrimo Membawa Persoalan Kematian ke Ranah Hukum
Pada Minggu, 9 Agustus 2026, keluarga Sutrimo, warga Desa Wlahar, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, mengambil langkah untuk membawa permasalahan kematian Sutrimo ke ranah hukum. Mereka meminta kepolisian untuk mengungkap dengan jelas penyebab meninggalnya Sutrimo.
Keluhan Keluarga
Keluarga Sutrimo tidak mengajukan laporan ini karena menuduh atau mencurigai seseorang, melainkan demi mendapatkan kepastian mengenai kematian Sutrimo. Hal tersebut diungkapkan oleh kuasa hukum keluarga, Aan Rohaeni. Awalnya, keluarga telah menerima kepergian Sutrimo tanpa curiga. Namun, dengan berbagai informasi simpang siur yang beredar, keluarga akhirnya memilih jalur hukum untuk mendapatkan kejelasan atas kepergian anggota keluarga mereka.
Harapan Keluarga
Keluarga Sutrimo berharap agar proses kepolisian mampu memberikan kejelasan atas kematian Sutrimo dan dapat menghentikan berbagai spekulasi yang beredar di masyarakat. Mereka tidak menunjuk orang tertentu sebagai terlapor, melainkan menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk menyelidiki apakah ada kejanggalan dalam kematian Sutrimo.
Keluarga Sutrimo juga meminta agar masyarakat dan media tidak berspekulasi terlalu dini mengenai penyebab kematian Sutrimo sebelum penyelidikan selesai. Mereka berharap agar proses hukum ini dapat memberikan jawaban yang menenangkan bagi keluarga dan masyarakat sekitar terkait kematian Sutrimo.
Sikap Kooperatif Keluarga
Anggota keluarga, Abi, menegaskan bahwa keluarga akan bersikap kooperatif apabila penyidik membutuhkan pemeriksaan tambahan terhadap jenazah Sutrimo. Termasuk jika diperlukan ekshumasi atau autopsi untuk mengungkap penyebab kematian. Keluarga berharap agar penyelidikan yang dilakukan dapat membawa kejelasan atas kasus kematian Sutrimo.





