32 Orang Diamankan dalam Razia Narkoba di Tempat Hiburan Malam Batam
Pada Senin dini hari, 10 Agustus 2026, Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di Tempat Hiburan Malam (THM), Kota Batam, Kepulauan Riau.
Penggerebekan Berhasil Dilakukan
Penggerebekan ini dipimpin oleh Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso sekitar pukul 01.00 WIB. Operasi ini dilakukan oleh tim yang dipimpin oleh Kombes Pol. Handik Zusen, Kombes Pol. Kevin Leleury, dan AKBP Titus Yudho Ully.
Eko Hadi Santoso menjelaskan, “Kami telah melakukan pengungkapan Kasus Peredaran Narkoba di Tempat Hiburan Malam (THM) HH Club Planet 3.0 Pub & KTV, yang berlokasi di Kota Batam, Kepulauan Riau.” Dari operasi tersebut, sebanyak 32 orang berhasil diamankan yang terdiri dari tersangka dan saksi.
Penemuan Barang Bukti Narkotika
Eko juga menambahkan bahwa peredaran narkotika ini diduga dilakukan oleh pihak manajemen THM tersebut. Tim berhasil mengamankan sejumlah barang bukti narkoba selama operasi, meskipun belum diungkapkan secara detail mengenai jenis dan jumlah narkoba yang ditemukan.
Saat ini, para tersangka dan saksi sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. Eko menegaskan, “Kami akan mengungkap secara detail setelah pemeriksaan terhadap para tersangka dan saksi selesai dilaksanakan.”





