Pemerintah Tiru Ulur Liar dan PKL di Kiaracondong
Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat bersama Pemerintah Kota Bandung telah mengambil langkah tegas dengan menertibkan bangunan liar (bangli) dan pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Kiaracondong, Kota Bandung. Langkah ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi ruang milik jalan dan trotoar sesuai peruntukannya.
Penertiban Bermula dari Perempatan Cicadas hingga Puskesmas Kiaracondong
Penertiban ini dilakukan mulai dari perempatan Cicadas hingga kawasan Puskesmas Kiaracondong. Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar Herman Suryatman menjelaskan bahwa tugas ini merupakan arahan langsung Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Baginya, rumija dan trotoar harus dikembalikan ke fungsinya yang seharusnya, yaitu untuk transportasi dan pejalan kaki.
Penanganan Dilakukan dengan Pendekatan Humanis
Penertiban dilakukan dengan pendekatan tegas namun tetap humanis. Hal ini mengingat bahwa aktivitas perdagangan di bahu jalan dan trotoar selama ini menjadi sumber penghidupan bagi sebagian masyarakat. Meskipun demikian, Pemerintah Kota Bandung telah menyiapkan solusi untuk para pedagang terdampak, termasuk penyediaan tempat berjualan di kawasan Pasar Bandung Trade Mall (BTM).
Di Pasar BTM, terdapat sekitar 800 kios yang dapat dimanfaatkan untuk menampung pedagang yang ditertibkan. Dari pendataan, jumlah pedagang yang akan ditertibkan di kawasan Kiaracondong sekitar 150 orang. Meskipun lokasi kios berada di bagian belakang pasar, pemerintah akan berupaya meningkatkan daya tarik lokasi tersebut agar para pedagang tetap memiliki peluang usaha dan mudah dijangkau masyarakat.
Untuk mendorong proses perpindahan pedagang, penggunaan kios tersebut akan diberikan secara gratis selama tiga bulan. Hal ini bertujuan memberikan kesempatan kepada pedagang untuk kembali mengembangkan usahanya. Herman menegaskan pentingnya proses perpindahan terlebih dahulu sebelum membicarakan hal-hal lain terkait tempat usaha.





