Kejagung Ungkap Dugaan Permainan Pajak PT TPL, 2 ASN Dijerat
Pemerintah terus melakukan upaya untuk menangani kasus dugaan permainan dalam pemeriksaan pajak yang melibatkan PT Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa dua aparatur sipil negara (ASN) dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah dijadikan tersangka dalam kasus ini.
Penetapan Tersangka
Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Saeful Bahri Siregar, dua ASN yang berinisial BP dan SR diduga tidak melakukan fungsi pengawasan dengan baik saat memeriksa PT TPL. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti yang cukup terkait kasus transfer pricing yang melibatkan perusahaan ini.
Kejahatan Pajak yang Dilakukan
Kasus ini berkaitan dengan ekspor komoditas pulp oleh PT TPL ke perusahaan yang memiliki hubungan afiliasi. Dugaan penyidik menunjukkan adanya usaha untuk melaporkan nilai penjualan produk yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Hal ini dapat merugikan keuangan negara.
Dalam proses pemeriksaan, ASN BP dan SR disebut diduga melanggar aturan dengan tidak melakukan tugas pengawasan saat memeriksa PT TPL. Peran keduanya sebagai supervisor juga disorot karena dianggap tidak sesuai dengan program audit yang telah ditetapkan.
Ancaman Hukum dan Kerugian Keuangan
BP dan SR dijerat dengan Pasal 603 Juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mereka juga dijerat secara subsidair dengan Pasal 604 Undang-Undang yang sama. Untuk kerugian keuangan negara akibat kasus ini, Kejagung memperkirakan mencapai Rp2 triliun, namun, angka tersebut masih dalam proses penghitungan oleh tim auditor.





