Advokat Tepis Isu Sel Mewah Ferdy Sambo di Lapas Cibinong

by -59 Views

Tim kuasa hukum Ferdy Sambo membantah kliennya pernah menempati bangunan yang disebut menyerupai hunian pribadi di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat. Bantahan itu disampaikan setelah temuan dalam inspeksi mendadak Ombudsman RI pada Rabu, 23 September 2026, ramai diberitakan dan dikaitkan dengan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri tersebut.

Pengacara: Sambo Menempati Sel di Blok A 2.5

Dalam keterangan resmi yang dirilis pada Jumat, 25 September 2026, anggota tim advokat Ferdy Sambo, Arman Hanis, mengatakan kliennya tetap menjalani pidana di dalam blok lapas bersama warga binaan lainnya. Menurut dia, Sambo ditempatkan di sel Blok A 2.5, bukan di bangunan yang terlihat dalam dokumentasi inspeksi Ombudsman.

“Klien kami pada saat ini menjalani pidana di dalam Lapas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan menempati SEL BLOK A 2.5 bersama dengan warga binaan lainnya,” demikian keterangan resmi tim advokat Ferdy Sambo yang dikutip dari akun Instagram @lambeturah, Sabtu, 26 September 2026.

Arman menegaskan, Sambo tidak pernah menempati rumah hunian atau bangunan sebagaimana yang ditampilkan dalam pemberitaan mengenai inspeksi mendadak Ombudsman RI. Ia juga menyebut Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat telah menyampaikan secara terbuka bahwa tidak ada temuan yang menunjukkan Sambo menempati ataupun menikmati fasilitas tersebut.

Menurut tim kuasa hukum, keterangan Ombudsman RI kepada media pada 24 September 2026 juga menyatakan tidak menemukan fakta yang mengaitkan Sambo dengan fasilitas yang menjadi sorotan itu. Karena itu, mereka meminta temuan tersebut tidak langsung diarahkan kepada kliennya tanpa dukungan bukti.

Kunjungan Disebut Berlangsung di Area Lapas

Tim advokat turut menjelaskan mekanisme kunjungan yang diterima Sambo selama menjalani masa pidana. Kunjungan keluarga dan penasihat hukum, kata mereka, berlangsung di area dalam lapas, sebagaimana kunjungan masyarakat umum. Pernyataan tersebut dimaksudkan untuk menegaskan bahwa Sambo tidak menggunakan bangunan khusus sebagai tempat menerima kunjungan.

Pihak Lapas Kelas IIA Cibinong juga telah mengonfirmasi bahwa Sambo ditempatkan di ruang yang sama dengan warga binaan lainnya. Lapas menyatakan tidak memberikan perlakuan khusus kepada terpidana tersebut.

Arman menyebut Sambo selama menjalani pidana merupakan warga binaan yang taat aturan dan berkelakuan baik. Ia juga mengatakan kliennya aktif mengikuti kegiatan pembinaan kerohanian serta menjalani pidana yang dijatuhkan dengan penuh tanggung jawab.

“Sangat tidak patut apabila temuan Ombudsman RI secara serta merta dan tanpa dukungan fakta dialamatkan kepada klien kami hanya demi kepentingan sensasi pemberitaan dan keuntungan pihak-pihak tertentu,” kata Arman.

Source link