Ombudsman Tak Pastikan Ferdy Sambo di Lapas Cibinong, Ini Sebabnya

by -61 Views

Ombudsman Republik Indonesia (ORI) belum dapat memastikan apakah terpidana Ferdy Sambo berada di Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat. Kepastian itu belum diperoleh karena tim Ombudsman tidak memiliki akses penuh saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Rabu, 23 September 2026.

Dalam pemeriksaan tersebut, Ombudsman juga tidak menerima dokumen yang memuat daftar warga binaan di lapas. Kondisi itu membuat lembaga tersebut belum bisa mengonfirmasi sejumlah nama yang belakangan dikaitkan dengan Lapas Cibinong, termasuk Ferdy Sambo.

Ombudsman tidak bertemu langsung dengan narapidana

Komisioner Ombudsman, Syafrida R. Rasahan, mengatakan timnya tidak dapat memastikan keberadaan nama-nama yang beredar karena tidak berinteraksi langsung dengan seluruh narapidana di dalam lapas.

“Apakah nama seperti yang disebutkan Ferdy Sambo itu, ini sekali lagi teman-teman mengulangi soal nama-nama yang beredar, saya sekali lagi (tegaskan) bahwa Ombudsman tidak bisa memastikan, karena kami tidak bertemu langsung (dengan napi seperti Ferdy Sambo),” ujar Syafrida, dikutip Jumat, 25 September 2026.

Ia menjelaskan, narapidana yang ditemui tim Ombudsman di luar blok sel bukan merupakan sosok yang namanya ramai disebut publik. Namun, hasil pengamatan tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar untuk memastikan siapa saja warga binaan yang ditempatkan di Lapas Cibinong.

Menurut Syafrida, Ombudsman tidak memperoleh salinan dokumen mengenai daftar narapidana yang telah dieksekusi atau menjalani penempatan di lapas tersebut. Karena itu, ia meminta masyarakat mengonfirmasi informasi mengenai keberadaan nama tertentu kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Ditjenpas Imipas).

“Sementara kami tidak bisa memberikan, karena kami tidak mendapatkan dokumen, siapa saja warga binaan yang sudah dieksekusi,” kata Syafrida.

Ia menambahkan, informasi mengenai penempatan narapidana dapat ditelusuri melalui sistem yang tersedia untuk publik. Syafrida menyebut e-court sebagai salah satu sumber informasi mengenai tempat narapidana akan ditempatkan. Data lain, menurut dia, terdapat dalam sistem informasi pemasyarakatan yang mencatat narapidana yang telah dijatuhi sanksi pengadilan dan dieksekusi oleh kejaksaan.

Temuan fasilitas berstandar apartemen

Pemeriksaan Ombudsman di Lapas Cibinong dilakukan setelah muncul temuan fasilitas di kawasan belakang lapas yang disebut memiliki standar apartemen. Lokasi itu terpisah dari blok hunian warga binaan pada umumnya.

Anggota Ombudsman RI, Fikri Yasin, sebelumnya menggambarkan fasilitas tersebut sebagai hunian dengan kelengkapan rumah tangga. “Bagus, bagus sekali. Standar apartemen. Artinya walaupun kecil-kecil, kelengkapannya semua ada. Kelengkapan alat rumah tangga semua ada,” ujar Fikri.

Temuan itu diperoleh dalam sidak kedua Ombudsman ke Lapas Cibinong sepanjang 2026. Pada sidak pertama yang berlangsung pada Juli 2026, tim Ombudsman mengaku tidak diperkenankan masuk untuk melakukan pemeriksaan.

Source link