Ganjar and Mahfud MD discuss Firli Bahuri, the Chair of KPK, Becoming a Suspect of Extortion

by -185 Views

Tangerang Selatan – Calon wakil presiden nomor urut 3, yaitu Mahfud MD buka suara soal penetapan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri sebagai tersangka di kasus pemerasan eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Mahfud menegaskan bahwa ia hanya menyerahkan semua prosesnya kepada aparat penegak hukum (APH). “Itu biar [diserahkan] ke proses hukum,” kata Mahfud MD kepada wartawan di Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Tangerang Selatan, Kamis, 23 November 2023.

Dalam kesempatan yang sama, Ganjar Pranowo juga menyebut segala proses hukum yang menyeret Firli Bahuri harus diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum (APH).

“Ya kalau urusan hukumnya kita serahkan pada penegak hukum, tapi ini alert buat kita semuanya, bahwa kekuasaan itu umumnya kecenderungan korupsi. Power tends to corrupt itu ada,” kata Ganjar.

Ganjar pun menyinggung soal pernyataannya soal akan memberantas Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) jika terpilih menjadi presiden di 2024 mendatang. “Maka seperti yang kami sampaikan tadi, ini harus disikat habis karena kalau kemudian kita penanganannya biasa-biasa saja, maka kita akan berkhianat pada yang disampaikan pada 98, reformasi,” tuturnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Firli Bahuri jadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021.

Firli Bahuri juga terancam pidana penjara seumur hidup buntut ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi dalam penanganan korupsi Kementerian Pertanian (Kementan) 2021.

Firli bakal dikenakan Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

Dalam rentetan pasal berlapis itu, Firli terancam hukuman paling berat penjara seumur hidup sebagaimana Pasal 12B Ayat 1 terkait penerimaan gratifikasi yang dilakukan bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara. Hal itu diungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak.

“Sebagaimana yang dimaksud Ayat 1, dipidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. Dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” kata dia kepada wartawan, Kamis 23 November 2023.