Agen Penyelundup Rohingya Diciduk, Miliki Kartu UNHCR dan Tetapkan Tarif Rp14 Juta Per Orang

by -146 Views

Jumat, 8 Desember 2023 – 01:12 WIB

Aceh – Seorang agen penyelundup pengungsi Rohingya ke Aceh yang berasal dari Bangladesh bernama Husson Mukhtar (70) telah ditangkap oleh polisi. Ia bersama dua rekannya yang masih dalam daftar buron terlibat dalam perdagangan manusia.

Husson beserta dua rekannya yang masih diburu oleh kepolisian, yaitu Zahangir dan Saber, telah memfasilitasi pengungsi Rohingya dari Camp Corg Bazar, Bangladesh untuk menuju ke Aceh. Mereka menawarkan perjalanan menggunakan dua kapal.

Kapal pertama bernama FB SEFA yang dikomandoi oleh Husson Mukhtar. Kapal ini mengangkut 147 orang Rohingya yang tiba di Kabupaten Pidie pada Selasa, 14 November 2023. Kedatangan Rohingya pertama kali terjadi di Aceh pada bulan November.

Kapal kedua yaitu FB Hajiaiyob Moorf dikomandoi oleh Zahangir dan Saber tiba di Pidie sehari setelah FB SEFA dan mengangkut 194 orang pengungsi di Pidie. Keduanya berlayar bersama selama 7 hari sebelum tiba di Aceh.

Setelah tiba di daratan Pidie, ketiga agen ini berpura-pura menjadi bagian dari pengungsi Rohingya. Namun, setelah melihat situasi aman, mereka melarikan diri ke arah pegunungan. Husson lebih dulu ditangkap oleh warga sekitar.

Kapolres Pidie, AKBP Imam Asfali mengatakan bahwa Husson Mukhtar yang berhasil ditangkap adalah salah satu agen penyelundup Rohingya. Ia mudah ditangkap karena usianya yang sudah tak sanggup untuk melarikan diri.

” Dia memfasilitasi kapal kayu untuk mengangkut, membawa rombongan Rohingya dari Bangladesh masuk ke perairan Indonesia tanpa izin dan dokumen yang lengkap,” kata Imam, Kamis, 7 Desember 2023.

Setelah diselidiki, Husson juga memiliki kartu UNHCR dengan nomor B0201762, sehingga ia dengan mudah menyamar sebagai pengungsi ketika mendarat di pesisir Aceh. Saat ini pihak keamanan masih menyelidiki kasus tersebut dan mengejar 2 rekan Husson yang melarikan diri saat mendarat di Pidie.

” Bahwa Husson Mukhtar berkamuflase sebagai rombongan imigran etnis Rohingya yang terdampar, tetapi yang bersangkutan merupakan jaringan penyelundupan imigran gelap ke Indonesia,” katanya.

Sebagai agen perjalanan pengungsi Rohingya, Husson dan rekannya mematok harga untuk berlayar ke Indonesia. Sebanyak Rp 14 juta per orang dewasa dan Rp 7 juta untuk anak-anak. Dari dua kapal yang mengangkut 341 orang, Husson dan rekannya meraup keuntungan senilai Rp 3,3 miliar sekali perjalanan dari Bangladesh ke Indonesia.

Atas aksinya, Husson akan dikenakan pasal 120 Ayat (1) dan Ayat (2) UU RI nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian dan pasal 55 Ayat (1) Ke I KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.