Senin, 11 Desember 2023 – 18:35 WIB
Jakarta — Polisi membantah klaim dari pihak Ketua non-aktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang mengatakan bahwa mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) telah melaporkannya ke polisi.
“Yang jelas bahwa SYL bukan pendumas dalam penanganan perkara aquo yang saat ini dilakukan penyidikannya oleh tim penyidik,” ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Senin, 11 Desember 2023.
Meskipun begitu, mantan Kapolres Kota Solo tersebut mengklaim tidak dapat membocorkan siapa pihak yang membuat aduan masyarakat itu. Sebab, menurutnya, polisi berkewajiban merahasiakan pihak pendumas atas kasus itu.
“Wajib hukumnya, kami untuk merahasiakan identitas pendumas serta memberikan perlindungan kepada pendumas. Dan itu diatur dalam regulasi yang berlaku,” kata dia.
Lebih lanjut, Ade mengklaim, akan menjamin proses kasus ini profesional, transparan, dan akuntabel. Firli dijerat Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Sebelumnya diberitakan, pengacara ketua non-aktif KPK Firli Bahuri mengatakan, mantan Menteri Pertanian (Mentan) RI Syahrul Yasin Limpo (SYL) membuat laporan dugaan pemerasan ke Polda Metro Jaya karena dirinya takut dijadikan tersangka korupsi di KPK.
Hal itu dikatakan pengacara Firli Bahuri, Ian Iskandar ketika menjalani sidang perdana praperadilan di PN Jakarta Selatan pada Senin 11 Desember 2023.