KPK Mengatakan Surat Penyitaan Barang yang Dimiliki oleh Hasto Masih Terkait dengan Kasus Sprindik Harun Masiku dan Wahyu Setiawan

by -167 Views

Kamis, 13 Juni 2024 – 12:39 WIB

Jakarta – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Alexander Marwata, menjelaskan mengenai protes yang diajukan oleh pengacara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait kesalahan tanggal dalam surat perintah penyitaan barang bukti.

Saat diperiksa sebagai saksi pada Senin, 10 Juni 2024, sejumlah barang pribadi milik Hasto juga disita oleh penyidik KPK, seperti handphone dan buku catatan.

Alex menjelaskan bahwa surat penyitaan tersebut masih terkait dengan surat perintah penyidikan yang dikeluarkan untuk mantan komisioner KPU, Wahyu Setiawan, dan Harun Masiku.

“Ini masih terkait dengan penyidikan terhadap anggota KPU dan HM sendiri,” ujar Alex Marwata kepada wartawan pada Kamis, 13 Juni 2024.

Alex menjelaskan bahwa dalam surat perintah tersebut, terdapat instruksi untuk melakukan penyitaan dan penggeledahan.

“Di dalam surat itu ada perintah untuk melakukan penggeledahan dan penyitaan. Satu surat dalam surat perintah tersebut berisi instruksi penggeledahan dan penyitaan,” kata Alex.

Lebih lanjut, Alex menjelaskan bahwa surat tersebut belum dicabut hingga saat ini, sehingga masih berlaku dan digunakan oleh pihak KPK.

Tim pengacara Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, sebelumnya menyampaikan adanya perbedaan tanggal dalam surat penyitaan barang. Mereka menyatakan bahwa dalam surat yang mereka tunjukkan tertulis tanggal 23 April, yang menjadi alasan mereka melaporkan penyidik KPK ke Dewan Etik KPK.