Selasa, 7 November 2023 – 09:19 WIB
Jakarta – Anak Rafael Alun Trisambodo, Mario Dandy Satriyo mengaku bahwa uang jajannya ketika SMA sebanyak Rp6 juta per bulan. Hal itu diungkapkannya ketika Mario menjadi saksi di persidangan kasus korupsi Rafael Alun di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, pada Senin 6 November 2023.
Mario menyebutkan awalnya uang jajan per bulan ketika duduk di kursi SMP yakni sebanyak Rp2 juta. Lantas, hal tersebut ditanyakan oleh jaksa penuntut umum dari KPK.
“Di BAP saudara menjelaskan, uang saku saya pada saat sekolah di SMP Pangudi Luhur Yogyakarta tahun 2016-2019 sekitar Rp2 juta per bulan. Dan apabila ada kebutuhan lainnya, saya meminta tambahan ke ibu saya, betul?,” ujar Jaksa kepada Mario sembari membaca BAP.
Lantas, Mario mengiyakan pertanyaan jaksa KPK itu. Kemudian, uang saku Mario justru meningkat menjadi Rp4 juta ketika dirinya duduk di bangku SMA. Saat itu, Mario sekolah SMA di Taruna Nusantara Magelang, tahun 2019-2022.
“Tadi kan kalau SMP Rp2 juta per bulan, SMA berapa?,” tanya jaksa lagi.
“Rp 4 juta,” kata Mario.
Pun, ketika memasuki tahun Covid-19, Mario akhirnya kembali tinggal di Simprug, Jakarta Selatan dengan mengikuti pembelajaran secara daring. Dua tahun dia harus tinggal di Magelang.
Ketika berada di Jakarta, justru uang saku Mario meningkat menjadi Rp6 juta.
“Pada saat itu tinggal di rumah Simprug, Jakarta Selatan, uang saku saya pada saat itu menjadi Rp6 juta per bulan yang diperoleh dari ibu,” kata jaksa membacakan BAP Mario. Pun, Mario mengiyakan lagi.
Sebagai informasi, Rafael didakwa telah menerima uang gratifikasi sebanyak belasan miliar.
“Menerima uang seluruhnya sejumlah Rp16.644.806.137,” ujar jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto di ruang sidang, Rabu 30 Agustus 2023.
Kata Wawan, uang tersebut diterima Rafael Alun lewat PT Artha Mega Ekadhana (ARME), PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar, dan PT Krisna Bali International Cargo. Usut punya usut, sang istri Rafael Alun, Ernie Meike Torondek juga ikut serta dalam penerimaan tersebut.
“Bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek sebagai istri terdakwa (Rafael) sekaligus selaku komisaris dan pemegang saham PT Artha Mega Ekadhana (ARME), PT Cubes Consulting, dan PT Bukit Hijau Asri,” ucap Wawan.
Tak hanya itu, Rafael Alun dan Ernie Meike mendirikan sebuah perusahaan demi mendapatkan keuntungan dari pemeriksaan pajak. Adapun perusahaan tersebut dibangun dengan memanfaatkan sebuah jabatan yang kala itu diemban Rafael.
Penerimaan gratifikasi itu dimulai sejak 15 Mei 2002. Rafael dan Ernie diduga menerima Rp27.805.869.634. Namun, tidak semuanya masuk ke kantong suami istri tersebut.
Dalam penerimaan gratifikasi, Rafael Alun disangkakan melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Lalu, pada dakwaan kedua dia disangkakan melanggar Pasal 3 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Terakhir, Rafael disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.