Bebas Besok, Mantan Juru Bicara FPI Munarman Berpeluang Mendapatkan Kebebasannya

by -120 Views

Minggu, 29 Oktober 2023 – 23.40 WIB

Jakarta – Mantan Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI), Munarman, akan bebas dari penjara besok setelah menjalani hukuman terkait kasus terorisme. Hal ini dikonfirmasi oleh pengacaranya, Aziz Yanuar.

“Insya Allah besok pagi Senin, 14 Rabbiul Akhir 1445 H/30 Oktober 2023,” ujar Aziz kepada wartawan pada Minggu, 29 Oktober 2023.

Aziz menyatakan bahwa Munarman akan bebas dari Lapas Salemba, Jakarta Pusat dan langsung disambut oleh jemaah. Munarman akan bebas tanpa syarat apapun atau bebas murni.

“Kita akan menyambut kebebasan H Munarman. Bebas murni dari kriminalisasi melalui instrumen penegakan hukum terorisme,” kata dia.

Sebelumnya, banding yang diajukan oleh Munarman terkait kasus tindak pidana terorisme ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Sebaliknya, majelis hakim justru menambah hukuman Munarman menjadi empat tahun penjara.

“Mengubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 925/Pid.Sus/PN.Jkt.Tim tanggal 6 April 2022 yang dimohonkan banding tersebut, sekedar mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga menjadi sebagai berikut. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun,” bunyi putusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang dikutip dari website-nya, Kamis 28 Juli 2022.

Selain itu, majelis hakim memutuskan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Munarman akan dikurangi seluruhnya dari pidana yang sudah ditetapkan.

“Dalam kesempatan itu, Majelis hakim yang memimpin adalah Tony Pribady selaku Ketua, Yahya Syam dan Sugeng Hiyanto sebagai anggota.” Seperti yang diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap Munarman dalam perkara tindak pidana terorisme yang menjeratnya.

“Atas vonis tersebut, Munarman maupun JPU sama-sama mengajukan upaya banding. Mereka menyampaikan langsung kepada majelis hakim PN Jakarta Timur.”

Halaman Selanjutnya:
Selain itu, majelis hakim memutuskan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Munarman akan dikurangi seluruhnya dari pidana yang sudah ditetapkan.