Anwar Usman Bertekad Menyertakan Kehadiran di Rapat Batas Usia Capres-Cawapres walaupun Berkendala Kesehatan

by -142 Views

Jumat, 3 November 2023 – 21:04 WIB

Jakarta – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman bersumpah bahwa dirinya sakit sebelum memutuskan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang terkait dengan batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden beberapa waktu lalu.

“Saya bersumpah, demi Allah, saya sumpah lagi, saya memang sakit,” ujar Anwar Usman kepada wartawan di Gedung MK RI, Jakarta Pusat, Jumat, 3 November 2023. Selain itu, Anwar mengaku meminum obat untuk segera memulihkan kondisinya. Namun, ia ketiduran dan tidak hadir dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). “Saya sakit, tetapi tetap masuk. Saya minum obat. Saya ketiduran,” katanya.

Sebelumnya, Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Assiddiqie, mencurigai bahwa Ketua MK, Anwar Usman telah berbohong. Kebohongan tersebut berkaitan dengan kehadirannya dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) sebelum memutuskan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang terkait dengan batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden.

Hal tersebut diungkapkan Jimly setelah melakukan sidang tertutup terhadap tiga hakim MK, yaitu Saldi Isra, Manahan Sitompul, dan Suhartoyo. Jimly menyebut ada dua alasan yang berbeda. Pertama, alasan menghindari konflik kepentingan. Kedua, alasan sakit.

“Tadi ada hal baru mengenai kebohongan. Ini hal baru. Kebohongan maksudnya adalah alasan (Anwar Usman) hadir dan tidak hadir dalam sidang,” ujar Jimly di Gedung MK, Jakarta, Rabu, 1 November 2023.

Mendengar adanya keterangan yang berbeda dari Anwar Usman, Jimly menduga bahwa ada kebohongan. “Ini pasti salah satu benar, dan jika satu benar berarti satunya tidak benar. Nah, yang disoal adalah ‘oh ini bohong nih’ itu yang tadi, kedua-duanya disoal,” pungkasnya.