Polisi Mengincar Panji Gumilang Terkait Tindak Korupsi Dana Bos

by -190 Views

Sabtu, 4 November 2023 – 01:04 WIB

Jakarta – Panji Gumilang, Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, kembali menjadi sorotan Dittipideksus Bareskrim Polri. Hal ini terkait dengan kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara penggelapan dana dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). “Kalau tindak pidana korupsi terkait dengan dana BOS itu diduga terkait dengan pasal 2 atau pasal 3 berkaitan dengan kerugian keuangan negara,” kata Kasubdit III TTPU Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Robertus Y. De Deo Jumat, 3 November 2023.

De Deo mengatakan bahwa kasus dugaan korupsi dana BOS ini masih dalam tahap penyelidikan untuk mencari bukti tindak pidana. Mereka juga masih menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) apakah ada kerugian negara dari dana BOS tersebut.

“Ini prosesnya masih penyelidikan dengan target sasaran untuk dilakukan perhitungan dahulu. Diaudit bahwa betul terjadi kerugian keuangan negara,” ujarnya.

Dia menjelaskan bahwa proses audit dana BOS bukanlah hal yang mudah. Sebab dana tersebut disalurkan dari pusat ke daerah secara berjenjang, sampai akhirnya diterima oleh pihak pengelola tempat pendidikan.

Sebelumnya, Panji Gumilang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait dana Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) yang menaungi Ponpes Al Zaytun. Padahal, kasus dugaan penistaan agama yang melibatkannya belum lama ini berhasil masuk ke persidangan.

“Meningkatkan statusnya menjadi tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Whisnu Hermawan kepada wartawan, Kamis 2 November 2023.

Tersangka Panji dijerat Pasal 372 KUHP terkait penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Selain itu, ia juga dijerat dengan Pasal 70 Juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan dan Pasal 3 Pasal 4 Pasal 5 Juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Hasil gelar perkara disepakati bahwa PG telah memenuhi unsur pidana,” ujar Whisnu.