Kamis, 23 November 2023 – 07:54 WIB
Yogyakarta – Sidang perdana kasus mutilasi mahasiswa UMY Redho Tri Agustian digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Rabu 22 November 2023. Dua terdakwa yaitu Waliyin (29) dan Ruddian (38) dihadirkan dalam sidang yang diketuai oleh Cahyono ini.
Dalam sidang perdana ini, agendanya adalah pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU Evita Christin Pranatasari terungkap kronologi kejadian mutilasi yang dilakukan oleh terdakwa Waliyin dan Rudian. Saat melakukan mutilasi itu, diketahui korban Redho masih dalam kondisi hidup. Usai dipukuli oleh terdakwa dua Ruddian dibagian perut dan dada, korban Redho dalam keadaan tak berdaya dan terikat tangan dan kakinya.
Kedua terdakwa, kata Evita, sempat mengecek kondisi korban di bagian leher. Saat itu masih ditemukan denyut detak nadi di bagian leher korban. Melihat korban yang sudah tak berdaya, terdakwa satu Waliyin teringat sebuah film tentang mutilasi. Kemudian terdakwa satu Waliyin mengajak terdakwa dua Ruddian untuk membunuh korban dengan cara menyembelih bagian lehernya dan memutilasi tubuhnya. “Terdakwa satu (Waliyin) mengajak terdakwa dua (Ruddian) menyembelih korban. Terdakwa dua (Ruddian) menyetujuinya,” kata Evita.
“Selasa 11 Juli 2023 pukul 02.00 WIB, terdakwa dua (Ruddian) dan terdakwa satu (Waliyin) bersama-sama memutilasi tubuh korban. Dilakukan secara bergantian,” imbuh Evita. Kedua terdakwa selain memutilasi tubuh korban juga sempat merebus beberapa potongan tubuh korban. Tujuannya untuk menghilangkan jejak dan sidik jari. Evita menyebut pada Selasa 11 Juli 2023 pukul 18.00 WIB, kedua terdakwa memasukkan potongan tubuh korban ke empat kantong plastik kresek dan satu kantong polybag. Kemudian potongan-potongan tubuh korban ini dibuang kedua terdakwa dengan cara disebar kebeberapa tempat di Kabupaten Sleman.
“Kedua terdakwa kemudian kembali ke kamar kos untuk bersih-bersih. Rabu 12 Juli 2023 pukul 06.00 WIB, terdakwa satu (Waliyin) mengantar terdakwa dua (Ruddian) ke Stasiun Tugu untuk pulang ke Jakarta,” ucap Evita. Evita menambahkan potongan tubuh korban ini kemudian pada Rabu 12 Juli 2023 sekitar pukul 19.30 WIB ditemukan oleh pemancing di Kali Bedog, Kecamatan Turi, Kabupaten Sleman, DIY. Evita dalam dakwaan primairnya mendakwa kedua terdakwa dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 351 ayat 1 ke 1 KUHP serta Pasal 351 ayat 3 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati. ÿ Halaman Selanjutnya “Selasa 11 Juli 2023 pukul 02.00 WIB, terdakwa dua (Ruddian) dan terdakwa satu (Waliyin) bersama-sama memutilasi tubuh korban. Dilakukan secara bergantian,” imbuh Evita.