Kamis, 7 Desember 2023 – 18:35 WIB
Jakarta – Direktur Jenderal (Dirjen) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin mengatakan, potensi pemanfaatan Benih Bening Lobster tidak dirasakan manfaatnya oleh Indonesia karena banyak kebocoran-kebocoran dari aktivitas illegal. Salah satunya yaitu penyelundupan. “Itu karena Vietnam membutuhkan benih bening lobster sebagai komoditas budidaya di negaranya mencapai 600 juta ekor dengan nilai mencapai 3 miliar dollar yang sumber benih bening lobsternya berasal dari Indonesia,” ungkap Adin dalam konferensi persnya di Zone Drop Terminal Keberangkatan Internasional Bandara Ngurah Rai Bali, Kamis 7 Desember 2023.
Terkait hal tersebut, Pemerintah Indonesia melalui KKP RI mendorong Vietnam untuk bekerja sama dengan mekanisme G to G dalam pengembangan Industri budidaya BBL yang diharapkan dapat menekan angka penyelundupan BBL. Adin merinci dampak potensi hilangnya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari aktivitas penyelundupan BBL ke luar wilayah NKRI sebesar kurang lebih 3 sampai 30 triliun Rupiah. “Salah satu penyebab masih maraknya aktivitas penyelundupan BBL yaitu penanganan dan penindakan terhadap pelaku penyelundupan masih dilakukan secara parsial,” terangnya.
Diketahui, pada 1 Desember 2023 lalu KKP melalui Ditjen PSDKP melaksanakan Apel Operasi Terkoordinasi Pengawasan dan Penindakan Penyelundupan BBL di Batam, Kepulauan Riau, dalam rangka menguatkan kembali kerja sama antar Kementerian/Lembaga dalam pengawasan dan penindakan hukum terhadap pelaku penyelundupan dan aktivitas ilegal yang dapat mengganggu kelestarian sumber daya benih bening lobster ini melalui pola tindak, pola operasi dan strategi pengawasan yang akan dibangun bersama. “Dan hari ini kita melaksanakan Pengecekan Kesiapan Personel Operasi Pengawasan dan Penindakan BBL di Sektor Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, dalam melaksanakan tugas di Sektor operasi pengawasan penyelundupan BBL khususnya di Bandara I Gusti Ngurah Rai, di Drop Zone Keberangkatan Internasional Sisi Barat,” uraiannya.
Adin menambahkan bahwa selain jalur Laut, modus operandi yang dilakukan penyelundup BBL diantaranya melalui jalur udara yaitu melalui bandar udara yang dilakukan oleh Koperman, yaitu orang yang membawa BBL di dalam koper yang akan membaur dengan penumpang pesawat pada umumnya atau penyelundupan jalur udara dengan manipulasi dokumen invoice ekspor di Terminal Cargo atau Regulated Agent untuk Cargo. “Khususnya di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, berdasarkan hasil analisa dan evaluasi merupakan salah satu jalur yang berpotensi dimanfaatkan oleh para pelaku penyelundupan BBL yang berasal dari penangkapan nelayan di daerah NTB dan Jawa Timur,” jelasnya. Lebih lanjut, dipaparkan bahwa K/L yang dilibatkan dalam operasi pengawasan dan penindakan penyelundupan BBL di I Gusti Ngurah Rai antara lain Ditjen PSDKP (KKP), Polres Bandara I Gusti Ngurah Rai (POLRI), Ditjen Bea dan Cukai (KEMENKEU), Ditjen. Imigrasi (Kemenkumham), Karantina (BARANTIN) dan Aviation Security – Avsec (PT. Angkasa Pura 2 (Persero) Bandara Soekarno Hatta). “Masing-masing K/L terkoordinasi dalam operasi rutin yang ditingkatkan di masing-masing kewenangannya, ditingkatkan dalam arti meningkatkan awareness masing-masing K/L dalam hal pengawasan komoditas BBL,” tegasnya. Titik atau lokasi pengawasan di bandara I Gusti Ngurah Rai meliputi di Terminal keberangkatan internasional (Check in Counter dan Area X-Ray Bagasi dan bawaan kabin penumpang serta Regulated Agent (RA) yang merepresentasikan lokasi Cargo dengan periode operasi pencegahan penyelundupan BBL yang dilaksanakan adalah periode bulan Desember 2023.