Yusril Mengklaim Bukti Jerat Firli Bahuri Sebagai Tersangka Tidak Sesuai Putusan MK dan KUHAP

by -145 Views

Pakar Hukum Tata Negara, Prof Yusril Ihza Mahendra, berpendapat bahwa alat bukti yang digunakan oleh Polda Metro Jaya dalam menetapkan Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri sebagai tersangka tidak sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 21/PUU-XII/2014 dan pasal 184 KUHAP.

Sebagaimana diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka berdasarkan pemeriksaan terhadap 91 saksi, keterangan dari delapan ahli, sebuah foto atau potret pertemuan antara Firli Bahuri dengan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang tersebar di dunia maya dan surat anonim tertanggal 1 Oktober 2023 yang berjudul ‘Kronologi’ sebagai alat bukti surat.

Meskipun sudah 91 orang telah diperiksa sebagai saksi, namun tetap dihitung sebagai satu alat bukti, yakni keterangan saksi. Jika dari 91 saksi tersebut tidak ada satupun yang melihat, mendengar, dan mengalami secara langsung tindak pidana yang terjadi, maka alat bukti ini tidak sah secara hukum.

Yusril menyatakan bahwa jika penetapan tersangka terhadap Firli Bahuri hanya didasarkan pada keterangan dari satu orang saksi di antara 91 saksi tersebut dan tidak didukung oleh keterangan saksi lainnya atau alat bukti surat yang sah, maka penetapan tersangka tersebut tidak sah menurut hukum.

Selain itu, terkait keterangan delapan orang ahli yang dijadikan alat bukti, Yusril menjelaskan bahwa keterangan ahli dalam proses penyelidikan dan penyidikan harus dinilai dengan hati-hati oleh penyidik. Keterangan ahli hanya didasarkan pada hal-hal abstrak dan hipotetik sehingga penggunaannya harus hati-hati.

Yusril juga menilai bahwa foto atau potret yang dijadikan sebagai alat bukti surat tidak menerangkan apa-apa kecuali menunjukkan dua orang yang sedang duduk yang dikenal sebagai Firli dan SYL.

Terakhir, terkait surat anonim tertanggal 1 Oktober 2023 berjudul ‘Kronologi’, Yusril menyatakan bahwa surat tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan siapa pembuatnya dan harus menguji kebenaran informasinya. Oleh karena itu, surat anonim tersebut tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti dalam penetapan tersangka.

Demikianlah pendapat Prof Yusril Ihza Mahendra terkait alat bukti yang digunakan dalam penetapan tersangka terhadap Firli Bahuri oleh Polda Metro Jaya.