Penangkapan 5 Tersangka Foreign Terrorist Fighters oleh Densus 88: Apa Peranannya?

by -269 Views

Jakarta – Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri berhasil menangkap lima tersangka yang masuk dalam kategori Foreign Terrorist Fighters (FTF). FTF merupakan kelompok teroris yang pergi ke luar negeri untuk bergabung dengan kelompok teroris yang ada di sana.

“Terkait penindakan terorisme pada tahun 2023 ini bahwa kami tahun ini menangkap 5 FTF sebenarnya,” ujar Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri, Komisaris Besar Polisi Aswin Siregar, kepada wartawan, Rabu 20 Desember 2023.

Salah satu di antaranya adalah anggota Jamaah Islamiyah (JI). Kemudian empat lainnya anggota Jamaah Ansharusy Syariah (JAS).

“Yaitu kelompok yang melakukan FTF itu Foreign Fighter, yang bersangkutan pergi ke luar negeri untuk berjuang, atau bergabung dengan kelompok teroris di sana. JI 1 orang bergabung ke Suriah dengan kelompok Jihad Global dan 4 orang JAS berangkat ke Yaman ini bergabung ke kelompok Al-Qaeda atau AQAP ini ada 5 orang FTF yang kita proses,” kata dia.

Penangkapan terhadap kelima terduga teroris dilakukan setelah mereka kembali ke Indonesia usai mengikuti program jihad global. Selama berada di luar negeri, mereka berlatih merakit senjata dan melakukan latihan perang.

Sebelumnya, total sebanyak 142 tersangka teroris berhasil ditangkap oleh Densus 88 Antiteror Polri sepanjang tahun 2023. Dari 142 tersangka, sebanyak 101 masih dalam proses penyidikan, 23 tersangka berkasnya sudah lengkap alias P21. Sedangkan 16 tersangka dalam tahap pemeriksaan, dan ada yang tewas dalam baku tembak dengan Densus 88 selama operasi.