Alasan Dede Siap Dipenjara Gantikan 7 Terpidana Kasus Vina Terkuak

by -132 Views

Selasa, 23 Juli 2024 – 17:33 WIB

Jakarta – Dede Riswanto, seorang saksi dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon dan pasangannya Eky, mengklaim siap menggantikan tujuh terpidana dalam kasus tersebut di penjara.

“Ditanya oleh Prof Otto bahwa ada konsekuensi, jika Anda mengakui kejujuran Anda, Anda akan masuk penjara, apakah Anda siap? Yang bersangkutan menyatakan siap, saya siap menggantikan tujuh terpidana yang sedang berada di penjara sebagai terpidana,” kata Asindo Hutabarat selaku kuasa hukum dari Dede, Selasa, 23 Juli 2024.

Dede diklaim merasa lega setelah mengakui memberikan keterangan palsu. Dia menceritakan bahwa kliennya dan Aep awalnya diminta ke Polres Cirebon. Di sana mereka bertemu dengan Iptu Rudiana, ayah korban Eky. Kemudian mereka diminta menjadi saksi dalam kematian Eky dan Vina, padahal Dede tidak mengetahui tentang kejadian tersebut.

“Kemudian disampaikan agar memberikan keterangan sebagai saksi dalam peristiwa meninggalnya anak Pak Rudiana,” katanya.

Lebih lanjut, Dede mengatakan bahwa bertahun-tahun kemudian, dia merasa menyesal dan berdosa karena telah membuat tujuh orang dipenjara.

Sebelumnya dilaporkan bahwa pihak terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon dan pasangannya, Eky, menghadiri undangan gelar perkara awal kasus dugaan kesaksian palsu Aep dan Dede.

“Hari ini kami dari tim kuasa hukum terpidana datang ke Bareskrim atas undangan penyelidik yang akan tentu saja meminta keterangan kami dan menggelar perkaranya,” ucap Roely Panggabean selaku kuasa hukum enam terpidana kasus Vina, Selasa, 23 Juli 2024.

Gelar perkara awal kasus dugaan kesaksian palsu Aep dan Dede dilakukan hari ini bersama pihak pelapor pada Selasa, 23 Juli 2024. Namun, disebutkan bahwa yang dimaksud bukanlah gelar perkara ulang dalam kasus yang telah menetapkan tujuh terpidana dalam kasus kematian Vina Cirebon dan pasangannya, Eky.

“Selebihnya, laporan tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon dan pasangannya, Eky, diterima oleh Badan Reserse Kriminal Polri. Laporan diterima dengan Nomor: LP/B/ 227/VII/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 10 Juli 2024.

“Hari ini kami dari tim kuasa hukum terpidana datang ke Bareskrim atas undangan penyelidik yang akan tentu saja meminta keterangan kami dan menggelar perkaranya,” ucap Roely Panggabean selaku kuasa hukum enam terpidana kasus Vina, Selasa, 23 Juli 2024.