Sebanyak 100.181 Jemaah Telah Melakukan Pemeriksaan Kesehatan dan Memenuhi Persyaratan, sementara 22.927 Telah Melunasi Biaya Haji.

by -121 Views

Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) bagi jemaah reguler telah dibuka sejak 10 Januari 2024. Sebelum melakukan pelunasan, Jemaah harus memenuhi syarat istitha’ah kesehatan.

Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie mengatakan bahwa hampir 50% dari total kuota Indonesia, yaitu 100.181 jemaah haji reguler, sudah melakukan pemeriksaan kesehatan dan memenuhi syarat istitha’ah kesehatan. Jumlah ini diperkirakan akan terus bertambah seiring dengan berjalannya proses pemeriksaan kesehatan jemaah.

Jemaah yang sudah memenuhi syarat istitha’ah kesehatan selanjutnya dapat melakukan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih). Proses pelunasan tahap pertama akan berlangsung hingga 12 Februari 2024. Menurut Anna, sebanyak 22.927 jemaah haji reguler telah melunasi biaya haji. Pelunasan ini terdiri atas 22.161 orang yang masuk kuota jemaah berhak lunas, 277 jemaah kuota lanjut usia prioritas, dan 489 jemaah cadangan.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah menandatangani MoU terkait penyelenggaraan ibadah haji 1445 H dengan Menteri Haji dan Umrah Saudi Tawfiq F Al Rabiah pada awal Januari 2024. Indonesia mendapat kuota 241.000 jemaah, terdiri atas jemaah haji reguler dan haji khusus.

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah telah menerbitkan Keputusan Nomor 83 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Reguler Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi. Pelunasan Bipih 1445 H/2024 M tahap pertama dibuka dari 10 Januari – 12 Februari 2024.

Besaran Bipih jemaah haji ini dipergunakan untuk biaya: penerbangan haji, akomodasi Makkah, sebagian biaya akomodasi Madinah, biaya hidup (living cost), dan visa.