Polri Merespon Penyerangan Polres Jayawijaya oleh Oknum Anggota TNI

by -111 Views

Pada Rabu, 6 Maret 2024 – 19:35 WIB

Jakarta — Polri akhirnya memberikan pernyataan mengenai Polres Jayawijaya, Papua Pegunungan, yang diduga dirusak oleh sejumlah oknum anggota TNI. Korps Bhayangkara mengakui telah mengambil langkah-langkah penyelesaian untuk tetap menjaga sinergi antara Polri dan TNI.

“Langkah-langkah yang diambil tadi sama, Bapak Kapolda beserta seluruh jajaran dan seluruh polres melakukan sinergitas dalam setiap kegiatan,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko, pada Rabu, 6 Maret 2024.

Mantan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya ini menyatakan bahwa sinergi ke depan akan dilakukan untuk kegiatan antara Polri dan TNI guna membangun sinergi di dalam masyarakat.

“Baik itu kegiatan semua aspek pengamanan ketertiban di tengah-tengah masyarakat akan tetap bersinergi,” ujarnya.

Sebelumnya, lima oknum anggota TNI telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyerangan dan pengerusakan Mapolres Jayawijaya pada Sabtu, 2 Maret 2024.

“Dari 21 orang anggota yang diperiksa, 5 orang ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat langsung dalam penyerangan. Jadi sudah ditetapkan 5 orang sebagai tersangka. Mereka ini yang terlibat untuk mengerahkan dan melakukan penyerangan,” ujar Pangdam XVII/Cenderawasih Mayjen TNI Izak Pangemanan kepada wartawan, di Makodam XVII/Cenderawasih saat menghadiri acara donor darah pada Selasa, 5 Maret 2024.

Selain itu, Izak menjelaskan bahwa bagi anggota yang melanggar aturan dan hukum akan diproses. Aksi penyerangan yang dilakukan oleh oknum anggota terhadap Polres Jayawijaya bukanlah bagian dari jiwa korsa TNI, melainkan merupakan pelanggaran.

Polres Jayawijaya diserang oleh oknum TNI Yonif 756/WMS pada Sabtu, 2 Maret 2024 malam sekitar pukul 20.10 WIT. Sejumlah oknum anggota TNI membawa senjata tajam dan senjata api saat mendatangi Mapolres Jayawijaya dan merusak ruang SPKT, ruang Sipropam, dan ruang Lantas.