Selama Arus Mudik Lebaran, Polri Catat 301 Kecelakaan dan 26 Orang Tewas

by -157 Views

Rabu, 10 April 2024 – 22:15 WIB

Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mencatat ada 301 peristiwa kecelakaan yang terjadi selama arus mudik Lebaran Hari Raya Idul Fitri 2024 di seluruh Indonesia. Kecelakaan tersebut mengakibatkan 26 orang meninggal dunia.

Baca Juga :

Pesan Ketua DPRD Jambi Edi Purwanto kepada Warga yang Mudik Lebaran

“Data kecelakaan lalu lintas hingga Selasa, 9 April 2024 ada 301 kejadian,” kata Juru Bicara Divisi Humas Polri, Kombes Harry Goldenhardt dalam keterangannya dikutip Rabu, 10 April 2024.

Pemudik berhenti di bahu jalan tol

Foto :
  • Instagram @korlantaspolri.ntmc

Baca Juga :

Menlu AS Bersedih dengan Keadaan Masyarakat Gaza Saat Lebaran

Dari total kecelakaan tersebut, sebanyak 26 orang dilaporkan meninggal dunia. Sementara itu, ada 430 orang lainnya mengalami luka-luka, terdiri dari 386 luka ringan dan 44 luka berat.

Kata Harry, kecelakaan tersebut mengakibatkan kerugian secara materil sebesar Rp659 juta. “Dengan kerugian materil sebesar Rp659.500.000,” ucapnya.

Baca Juga :

Potret Mahalini Lebaran Bareng Rizky Febian dan Sule, Baju Seragam Bikin Salfok

Selain angka kecelakaan, Harry mengatakan pihaknya juga mencatat pelanggaran lalu lintas yang terjadi selama arus mudik Lebaran ini. Kata dia, ada 21.983 pelanggaran yang terjadi.

“Dengan rincian sebanyak 21.279 berupa teguran, dan sebanyak 704 tilang ETLE,” kata dia.

Dia kemudian mengimbau kepada seluruh masyarakat yang melakukan perjalanan mudik untuk tidak beristirahat di bahu jalan tol saat kelelahan. Karena akan membahayakan dirinya, maupun orang lain serta menghambat perjalanan bagi calon pemudik lainnya.

“Maka, disiplin dan taati segala peraturan dan ketertiban berlalu lintas karena keselamatan adalah yang paling utama sampai dengan tujuan,” pungkas Harry.

Halaman Selanjutnya

Dia kemudian mengimbau kepada seluruh masyarakat yang melakukan perjalanan mudik untuk tidak beristirahat di bahu jalan tol saat kelelahan. Karena akan membahayakan dirinya, maupun orang lain serta menghambat perjalanan bagi calon pemudik lainnya.