Hakim Memimpin Persidangan Lokal di Hotel Sultan, Kuasa Hukum Menyampaikan Pernyataan

by -371 Views

Hari Sabtu, 18 Mei 2024 – 14:25 WIB

Jakarta – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengadakan sidang pemeriksaan setempat (PS) di Blok 15 Kawasan GBK atau Hotel Sultan pada Jumat, 17 Mei 2024. Lokasi tersebut merupakan objek sengketa antara pengelola Hotel Sultan, PT Indobuildco dengan pemerintah.

Pemeriksaan dilakukan oleh Ketua Majelis Hakim Zulkifli Atjo, dihadiri oleh pihak penggugat, tergugat, dan kuasa hukum masing-masing pihak. Pertemuan tersebut berlangsung di depan lobby Hotel Sultan.

Kuasa Hukum Hotel Sultan, Amir Syamsuddin mengungkapkan pendapatnya mengenai pemeriksaan setempat ini. “Jadi kasus ini perdata sengketa hak, bukan sengketa penguasaan hak,” katanya.

Mantan Menteri Hukum dan HAM ini juga mengecam blokade yang dilakukan oleh pihak tergugat. “Anda bisa lihat akses keluar dan masuk ditutup, bagaimana kalau ada bencana, kebakaran misalnya. Aksesnya pasti sulit,” katanya.

Refrensi kepada Asas Pemisahan Horizontal yang dianut Hukum Tanah Nasional, seluruh bangunan yang berada di atas tanah HGB Nomor 26/Gelora dan Nomor 27/Gelora seperti Hotel, Apartemen, Real Estate, dan lainnya, yang dikenal dengan Kompleks The Sultan Hotel sepenuhnya dimiliki oleh PT Indobuildco.

“Pemasukan lahan HGB swasta ke dalam BMN adalah tindakan yang melanggar hukum. Tidak ada dasar HPL yang diterbitkan pada tahun 1989 secara otomatis mengambil alih HGB atas nama pihak lain,” ujar Amir.

Sementara itu, Kuasa Hukum PT Indobuildco sebagai pengelola Hotel Sultan, Yosef Benediktus Bandeoda menyatakan bahwa pemeriksaan setempat dilakukan oleh hakim atau majelis hakim perdata di lokasi objek yang sedang disengketakan berada.

Hakim Zulkifli juga meminta para pihak untuk sepakat bahwa lokasi tersebut adalah objek perselisihan. Lokasi tersebut adalah Hak Guna Bangunan (HGB) No. 26/Gelora dan No. 27/Gelora menurut penggugat, dan HPL No.169/HPL/BPN/89 menurut tergugat.

Pemeriksaan setempat dilakukan agar para pihak sepakat bahwa lokasi tersebut adalah objek perselisihan. Setelah agenda pemeriksaan ini selesai, pihak pengadilan akan segera menyusun kesimpulan dan membacakan keputusan pada akhir bulan Mei nanti.

PT Indobuildco telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 667/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst, pada 9 Oktober 2023. Perusahaan tersebut menggugat Menteri Sekretaris Negara, Menteri ATR/Kepala BPN, Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Pusat, dan Pusat Pengelola Kawasan GBK mengenai kepemilikan Blok 15 kawasan GBK.