Saudaranya Mendapat Pendapatan Rp 10 Juta Setiap Bulan ketika Syahrul Yasin Limpo Menjabat sebagai Menteri Pertanian

by -181 Views

Senin, 20 Mei 2024 – 16:30 WIB

Jakarta – Mantan Sekretaris Badan Karantina, Wisnu Haryana, mengungkapkan bahwa Tentri Olle Yasin Limpo menerima uang sebesar Rp 10 juta setiap bulan dari Kementerian Pertanian RI. Tentri adalah kakak dari Syahrul Yasin Limpo, SYL. Uang tersebut diberikan saat SYL masih menjabat sebagai Menteri Pertanian.

Hal ini disampaikan oleh Wisnu sebagai saksi dalam persidangan yang dihadiri oleh Jaksa KPK terkait kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementan.

“Saksi mengetahui seseorang yang bernama Tentri Olle Yasin Limpo?,” tanya jaksa KPK di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin 20 Mei 2024.

“Iya, pak,” jawab Wisnu.

“Siapa dia?” tanya jaksa.

“Dia kakak dari pak menteri,” kata Wisnu.

Jaksa kemudian menanyakan apakah ada permintaan uang sebesar Rp 10 juta per bulan untuk memberikan honor kepada Tentri Olle Yasin Limpo. Wisnu membenarkan hal tersebut. Dia mengatakan bahwa perintah tersebut berasal dari kepala badan sebelumnya.

“Iya, saat itu kepala badannya masih Pak Ali Jamil. Dia memberikan arahan agar Ibu Tentri ini diberi honor sebagai tenaga ahli di Badan Karantina Pertanian pada saat itu,” ungkap Wisnu.

“Rp 10 juta per bulan?” tanya jaksa.

“Iya, Rp 10 juta per bulan,” jawab Wisnu.

Wisnu mengatakan bahwa uang honor tersebut diberikan selama 2 tahun. Namun, dia tidak mengetahui apakah permintaan tersebut berasal langsung dari SYL atau tidak, karena permintaan itu datang dari Ali Jamil.

Syahrul Yasin Limpo diduga memeras pegawainya hingga Rp 44,5 miliar selama periode 2020-2023 bersama dengan eks Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

Uang tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan istri dan keluarga Syahrul, hadiah undangan, Partai Nasdem, acara keagamaan, charter pesawat, umrah, dan berkurban. Selain itu, dia juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 40,6 miliar sejak Januari 2020 hingga Oktober 2023.