DPR Mendorong Pemerintah Segera Mengimplementasikan UU KIA yang Memberikan Cuti 6 Bulan Bagi Ibu Hamil

by -112 Views

Rabu, 5 Juni 2024 – 13:47 WIB

Jakarta – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzily, mendesak pemerintah untuk segera memberlakukan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak atau UU KIA, yang baru saja disahkan oleh Dewan. Dengan disahkannya melalui paripurna, tinggal menunggu tandatangan dari Presiden sehingga UU tersebut dapat langsung berlaku.

Baca Juga :

Mulai Bangun Sekolah Al Azhar, Summarecon Harap Bos Baru OIKN Bisa Redam Kendala Investasi di IKN

Ace mengatakan bahwa UU tersebut disahkan sebagai bentuk perhatian negara terhadap ibu hamil dan anak yang baru lahir. Menurutnya, UU KIA juga dibentuk agar Indonesia memiliki sumber daya manusia yang unggul dan terhindar dari stunting.

“Kami meminta pemerintah untuk mempercepat pelaksanaannya. Karena ini menyangkut dengan bagaimana kita ingin mempersiapkan SDM Indonesia yang kuat dan unggul,” kata Ace kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 5 Juni 2024.

Baca Juga :

Soal Keppres IKN, Jokowi: Bisa Saya Tandatangani, Bisa Juga Presiden Terpilih

“Karena masa ini sangat penting bagi kehidupan anak-anak Indonesia. Dan hal ini juga merupakan bagian dari upaya kita untuk mengurangi angka stunting,” sambungnya.

Sebelumnya, DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) menjadi undang-undang dalam rapat Paripurna ke-19 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 4 Juni 2024. Delapan fraksi di DPR menyetujui pengesahan RUU KIA, sementara Fraksi PKS menyatakan setuju dengan catatan.

Baca Juga :

Ketua PHDI Bali Bersyukur Atas Pemerintah Izinkan Ormas Keagamaan Kelola Lahan Tambang

Awalnya, Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Diah Pitaloka, menyampaikan laporan pembahasan RUU KIA.

“Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada fase seribu hari pertama kehidupan terdiri dari 9 bab, 46 pasal, yang pengaturannya meliputi hak dan kewajiban, tugas dan wewenang penyelenggaraan kesejahteraan ibu dan anak, data dan informasi, pendanaan serta partisipasi masyarakat,” kata Diah di DPR Senayan, Jakarta, Selasa 4 Juni 2024.

Ketua DPR RI, Puan Maharani yang memimpin rapat kemudian menanyakan kepada seluruh peserta rapat apakah menyetujui RUU KIA.

“Sidang dewan yang kami hormati, selanjutnya kami akan menanyakan sekali lagi kepada seluruh anggota dewan, apakah RUU KIA pada fase seribu hari pertama kehidupan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan.

“Setuju,” jawab mayoritas anggota dewan yang hadir.

Di sisi lain, Diah Pitaloka menjelaskan, ada lima pokok aturan yang disepakati pemerintah dan DPR pada RUU tersebut.

Pertama, perubahan judul dari Rancangan UU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak menjadi Rancangan UU Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Kehidupan.

Kedua, penetapan definisi anak khusus dan definisi anak pada seribu hari kehidupan. Ketiga, perumusan cuti bagi ibu pekerja yang melakukan persalinan paling singkat tiga bulan pertama dan paling lama tiga bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus dengan bukti surat keterangan dokter.

Keempat, perumusan cuti bagi suami yang mendampingi istri dalam persalinan, yaitu dua hari dan dapat diberikan tambahan tiga hari berikutnya atau sesuai kesepakatan pemberi kerja. Kelima, perumusan tanggung jawab ibu, ayah, dan keluarga pada fase seribu hari pertama kehidupan. Kemudian, tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah mulai dari perencanaan monitoring dan evaluasi.

Halaman Selanjutnya

Ketua DPR RI, Puan Maharani yang memimpin rapat kemudian menanyakan kepada seluruh peserta rapat apakah menyetujui RUU KIA.