Polisi Mengungkap Alasan Pemeriksaan Selebgram yang Membuat Konten ‘Sukolilo Bos’

by -132 Views

Senin, 17 Juni 2024 – 17:00 WIB

Semarang – Selebgram Pati, Teyeng Wakatobi yang membuat konten ‘Sukolilo Bos’ diperiksa polisi. Hal itu pasca video kontennya jadi sorotan di media sosial. Konten yang dia buat itu menyoroti aksi pengeroyokan yang dilakukan sejumlah warga di Sukolilo itu, yang menewaskan bos rental mobil asal Jakarta.

Baca Juga :
Profil dan Harta Kekayaan Camat Sukolilo Pati yang Keberatan Wilayahnya Dicap Kampung Maling

“Diperiksa terkait UU ITE, terkait ujaran kebencian,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Tengah, Komisaris Besar Polisi Stefanus Satake Bayu, Senin, 17 Juni 2024.

Adapun Teyeng statusnya diperiksa sebagai saksi. Usai memeriksa yang bersangkutan, pihaknya bakal meminta keterangan saksi ahli perihal konten tersebut guna memutuskan apakah konten itu mengandung ujaran kebencian atau tidak.

Baca Juga :
Tolak Disebut Kampung Maling, Koleksi Kendaraan Camat Sukolilo Pati Jadi Sorotan

“Nanti akan digelarkan hasilnya,” kata dia. Sebelumnya diberitakan, Polda Jawa Tengah mengamankan lagi pelaku pengeroyokan yang menyebabkan bos rental asal Jakarta tewas. Setelah sebelumnya ada 4 orang yang sudah ditangkap, kini polisi mengamankan 6 orang lagi.

Baca Juga :
Terpopuler: Pemerintah Tertarik dengan Neta, Kendaraan Listrik Baru di Jakarta Fair

Sehingga, total ada 10 orang yang diamankan karena terbukti melakukan tindakan pidana pengeroyokan. Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan, para tersangka ditangkap saat sembunyi di hutan dan kebun.

“Tadi malam empat orang, dan subuh dua orang. Sebelumnya sudah 4 orang. Jadi jumlahnya 10 orang tersangka. Mereka punya peran dan bukti permulaan cukup bahwa yang bersangkutan terlibat kasus 170 pengeroyokan. Kita tangkap dan langsung tahan,” kata Luthfi di Mapolda Jateng, Sabtu, 15 Juni 2024. Sebelumnya enam tersangka yang sudah ditangkap yaitu STM (35), AK (46), SA (60), SU (63), NS (29), SHD (39). Mereka semua warga Sukolilo, Pati. Kemudian tim gabungan Polda Jateng dan Polresta Pati menangkap para pelaku tersebut yang sembunyi di hutan dan kebun yakni, S (35), AK (48), SA (60), dan SUN (63).

“Mereka yang ditangkap perannya antara lain ada yang ambil alih kendaraan, stop kendaraan, cengkiwing korban, tendang perut. Ada yang pukul dengan batu yang ditali di kaos. Ada yang melindas dengan motor,” ungkapnya.

Halaman Selanjutnya

“Tadi malam empat orang, dan subuh dua orang. Sebelumnya sudah 4 orang. Jadi jumlahnya 10 orang tersangka. Mereka punya peran dan bukti permulaan cukup bahwa yang bersangkutan terlibat kasus 170 pengeroyokan. Kita tangkap dan langsung tahan,” kata Luthfi di Mapolda Jateng, Sabtu, 15 Juni 2024.