Mantan Sekretaris MA, Hasbi Hasan, Mengajukan Kasasi Setelah Diputuskan 6 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap di MA

by -1762 Views

Senin, 14 Oktober 2024 – 17:01 WIB

Jakarta, VIVA – Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan mengajukan kasasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat setelah divonis enam tahun penjara terkait kasus suap dalam pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung (MA).

Baca Juga :
Hukuman Bui Tetap 9 Tahun di Tingkat Banding, Karen Agustiawan Ajukan Kasasi

“Status perkara pengiriman berkas kasasi,” begitu bunyi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, dikutip pada Senin, 14 Oktober 2024.

Selain itu, perkara kasasi Hasbi Hasan juga terdaftar di MA dengan Nomor perkara 7143 K/PID.SUS/2024. Perkara itu didaftarkan ke MA pada 11 Oktober 2024, dan masih dalam tahap distribusi di MA.

Baca Juga :
Tak Kapok Hukuman Diperberat, SYL Malah Ajukan Kasasi

Banding Jaksa Dikabulkan MA

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akhirnya menerima banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK dan pihak Sekretaris Mahkamah Agung (Sekma) nonaktif Hasbi Hasan.

Artinya, hukuman Hasbi Hasan tetap sesuai dengan putusan atau vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

“Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 113/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jkt.Pst Tanggal 3 April 2024, yang dimintakan banding tersebut,” ujar amar putusan dari website MA yang dikutip pada Jumat, 21 Juni 2024.

Hasbi Hasan akan tetap berada di balik jeruji besi karena tersandung kasus suap di lingkungan MA.

“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” kata dia.

Setelah itu, Hasbi Hasan diminta membayar Rp2.500 untuk biaya perkara yang harus dibayarkan kepada dua tingkat pengadilan dalam tingkat banding.

Vonis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memberikan vonis kepada Sekretaris Mahkamah Agung nonaktif, Hasbi Hasan selama 6 tahun penjara dalam kasus suap di lingkungan MA.

Selain itu, hakim juga memberikan denda pidana sebesar Rp 1 miliar. Jika Hasbi Hasan tidak bisa membayarnya, maka ia harus menggantinya dengan enam bulan kurungan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasbi Hasan dengan pidana penjara selama 6 tahun, dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan,” ujar hakim di ruang sidang PN Jakarta Pusat pada Rabu, 3 April 2024.

Hakim menjelaskan bahwa Hasbi Hasan terbukti bersalah dalam tindak pidana korupsi. Ia dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 UU Tipikor jo 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kumulatif kesatu alternatif pertama dan Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kumulatif kedua.

Vonis 6 tahun penjara oleh majelis hakim terhadap Hasbi Hasan lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK.

Halaman Selanjutnya
“Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 113/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jkt.Pst Tanggal 3 April 2024, yang dimintakan banding tersebut,” bunyi amar putusan dari website MA dikutip pada Jumat, 21 Juni 2024.