Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat telah menggelar rapat paripurna untuk mengumumkan penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih pada Pemilihan Serentak tahun 2024. Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Tanjabbar, Hamdani SE, didampingi oleh Wakil Ketua DPRD H. Muh Sjafril Simamora SH, Hasan Basyri Harapan, SH, dan Bupati Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag. Rapat Paripurna dilaksanakan berdasarkan hasil Rapat Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat tanggal 13 Januari 2025, yang membahas Penyusunan Jadwal Agenda Kegiatan dan Acara Rapat-Rapat DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Agenda rapat tersebut mencakup pengumuman penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat terpilih pada Pemilihan Serentak Tahun 2024.
Hamdani SE menyampaikan bahwa berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 11 Tahun 2025, telah ditetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tanjung Jabung Barat Terpilih pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024. Keputusan tersebut diumumkan dalam Rapat Paripurna DPRD. Selain itu, Ketua DPRD juga membahas ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah terkait pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah berdasarkan amar putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU- XXII/2024 tentang Masa Jabatan Kepala Daerah hasil Pemilihan Tahun 2024. Dengan demikian, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih diharapkan dapat memajukan Kabupaten Tanjung Jabung Barat ke arah yang lebih baik.